DPRD Jatim Soroti Fenomena Kriminalisasi Guru, Minta Ada Pemahaman Bersama
Samsul Arifin May 16, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur meminta para guru tidak dibayangi rasa takut berlebihan dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah di tengah maraknya fenomena kriminalisasi guru.

DPRD Jatim pun meminta agar ada pemahaman bersama termasuk dari orang tua mengenai tindakan guru untuk mendisiplinkan siswa.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo menegaskan guru memiliki peranan penting dan sentral dalam pendidikan. Rasiyo yakin betul tidak ada guru yang dengan niat sengaja menyakiti siswa karena kebencian.

"Saya kira tidak ada guru yang menyakiti siswa, kemudian mendidik siswa menjadi tidak baik," kata Rasiyo seperti dikutip, Jumat (15/5/2026). 

Penjelasan Rasiyo ini disampaikan secara khusus saat berbincang dalam serial Podcast Ngobrol Bareng Dewan di Studio TribunJatim Network belum lama ini.

Secara khusus, Podcast ini mengangkat tema “Perlindungan Guru ditengah kasus kriminalisasi". 

Baca juga: DPRD Jatim Dorong Seluruh BUMD di Jawa Timur Berkinerja Optimal

Guru Diminta Tidak Takut Mendidik

Tema ini sengaja diangkat merespons beberapa kejadian sebelumnya dimana guru dilaporkan ke polisi setelah menegur siswanya. 

Menurut Rasiyo, lantaran begitu pentingnya peran guru, maka sudah seharusnya guru mendapat perlindungan. Jangan sampai guru dibayangi ketakutan saat mendidik siswa.

Sebab, guru tidak saja memberikan ilmu pengetahuan namun juga menanamkan pendidikan karakter kepada siswa. Rasiyo pun mewanti-wanti agar guru tidak perlu cemas berlebihan. 

"Makanya saya sering menyarankan kepada semua guru tidak usah putus asa karena guru itu dilindungi di dalam undang-undang," jelasnya. 

Rasiyo mengenang bagaimana saat ia sekolah jaman dulu. Menurutnya, guru memberikan teguran atau bahkan memberi hukuman saat siswanya melanggar, dapat dimaklumi.

Sementara saat ini, banyak yang salah persepsi. Begitu guru memberikan tindakan kepada siswa, ada yang menilai hal tersebut sebagai kekerasan. 

Rasiyo menginginkan ada pemahaman bersama mengenai peran guru dan bagaimana saat belajar mengajar.

Pemahaman ini tentu saja juga penting kepada para orang tua atau wali murid. Karena Rasiyo kembali menegaskan tidak mungkin guru akan menjerumuskan siswanya. 

"Makanya ini harus diyakini oleh kita semuanya. Kalau ada permasalahan kita selesaikan secara baik-baik. Jangan sampai dikit-dikit kemudian dilaporkan ke masalah hukum dan lain sebagainya. Kenapa tidak dirunding bersama antara kepala sekolahnya, dengan wali muridnya, kemudian ada komite sekolah," tandasnya. 

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekdaprov Jawa Timur ini pun menegaskan bahwa telah ada regulasi yang mengatur perlindungan terhadap guru.

Misalnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang merupakan landasan hukum utama yang menetapkan guru dan dosen sebagai pendidik profesional. 

Dalam regulasi tersebut telah diatur sedemikian rupa tentang profesi guru termasuk mengenai batasan bagaimana tindakan guru. Regulasi ini memuat bagaimana hak dan kewajiban guru. Ini menjadi bentuk perhatian dari negara. Rasiyo yang mantan guru ini meyakini, para pengajar sudah memahami hal tersebut. 

Semua pihak diharapkan memahami bagaimana regulasi ini. Sebab Rasiyo meyakini betul jika regulasi ini dipahami dan dipatuhi bersama maka tidak akan ada lagi guru yang dilaporkan karena dinilai melakukan kekerasan dalam proses belajar mengajar. 

"Inilah sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab kita secara bersama antara gurunya, kepala sekolahnya, termasuk wali muridnya, seluruh komponen yang ada, sehingga memahami ketentuan undang-undang itu," jelas politisi Partai Demokrat ini. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.