TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Proses ekspansi dan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terus bergerak maju.
Namun, dari total 59 koperasi yang telah terbentuk di seluruh kelurahan, sebanyak enam gerai di antaranya hingga kini belum bisa memulai aktivitas pembangunan.
Hal itu terjadi lantaran lahan yang tersedia di enam titik tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang pengelolaannya secara regulasi mengikat skema sewa barang milik daerah.
Kendala birokrasi ini dinilai cukup mengganjal, mengingat program nasional ini tidak dibekali dengan alokasi anggaran daerah untuk keperluan biaya sewa lahan.
Baca juga: Pengurus Koperasi Merah Putih di Kaltim Disorot, Daerah Tak Punya Wewenang Pilih Manajer
Kondisi tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, saat ditemui di sela kegiatan peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP secara nasional di Koperasi Kelurahan Merah Putih Harapan Baru Samarinda, Sabtu (16/5/2026).
Jusmaramdhana menjelaskan, 59 Koperasi Merah Putih di Samarinda telah terbentuk berdasarkan jumlah kelurahan melalui mekanisme musyawarah kelurahan.
Seluruhnya pun telah diresmikan lewat metode mock-up yang diluncurkan pada 21 Juli 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto, dan saat ini sedang ditindaklanjuti dengan pengerjaan fisik di lapangan.
"Dari 59 lokasi, 21 sudah ready. Artinya 21 ready sudah berjalan dari 21 itu ada dua yang sudah 100 persen," ujarnya memberikan rincian progres.
Baca juga: DPPKUKM Kaltim Optimalkan 1.037 Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Lokal
Dua lokasi yang pengerjaan fisiknya dikonfirmasi telah rampung total 100 persen tersebut berada di Kelurahan Harapan Baru dan wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di Kelurahan Karang Asam.
Di balik progres positif pada 21 titik itu, tantangan muncul karena pihak pemerintah kota mulai kesulitan mendapatkan enam lokasi lahan tersisa akibat keterbatasan aset murni yang dimiliki oleh Pemkot Samarinda.
Untuk menyiasati keterbatasan itu, Pemkot Samarinda sebenarnya telah memaksimalkan aset daerah yang tersedia.
Dari total kebutuhan, sebanyak 53 lahan milik pemerintah kota langsung diproses cepat menggunakan sistem pinjam pakai kepada pengurus Koperasi Merah Putih agar pembangunan gerai bisa segera berjalan melalui pendaftaran di akun Agrinas.
Baca juga: Dukung Koperasi Merah Putih, OJK Kaltimtara Soroti Risiko Kredit Macet dan Rencana Relaksasi SLIK
Kendala baru muncul saat Pemkot harus bermohon menggunakan lahan milik pemerintah provinsi untuk menutupi kekurangan enam lokasi yang tidak dimiliki oleh kota.
"Dari 6 lokasi itu, kami juga sudah bermohon kepada Pemerintah Provinsi dan hari Sabtu kemarin saya menerima surat tanggal 21 April, enam lokasi itu kita bisa gunakan tapi dengan kendala harus proses sewa berkaitan dengan barang milik daerah," jelas Jusmaramdhana.
Persoalan kewajiban sewa ini yang kemudian akan dikonfirmasikan kembali oleh Diskumi Samarinda kepada pimpinan.
Pasalnya, program pembangunan gerai koperasi nasional ini sama sekali tidak memiliki alokasi anggaran untuk biaya sewa lahan.
Baca juga: Prioritaskan Koperasi Merah Putih, Menteri Desa: Minimarket Harus Stop, Mereka Sudah Merajalela
Jusmaramdhana sangat berharap kendala pada enam lahan ini bisa segera mendapatkan solusi terbaik agar proses pembangunan di sisa wilayah tersebut tidak mandek terlalu lama.
"Mudah-mudahan kendala enam lahan yang ada itu bisa kita sekitar laksanakan proses pembangunannya dan kita bisa dapat solusi," tuturnya optimis.
Menanggapi keluhan dari pihak pemkot, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (DPPKUKM) Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan bahwa urusan regulasi aset sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan teknis dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Terkait dengan asetnya lahan pemprov ini kan kalau di Samarinda ada 6 tadi, nah itu statusnya sekarang ada di BPKD menanggapi terkait permohonan dari Pemkot untuk bisa Pemprov Kaltim menyerahkan ataupun mengalokasikan lahan itu untuk pembangunan gerai," ungkap Heni.
Baca juga: Dana Desa Berau 2026 Anjlok, Rp57 Miliar Dialihkan ke Koperasi Merah Putih
Heni membenarkan bahwa berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pemanfaatan aset pemerintah daerah yang lintas sektoral memang idealnya harus melalui sistem sewa.
Namun, pihaknya berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKAD untuk mencari titik temu, mengingat adanya instruksi dan arahan langsung dari pemerintah pusat mengenai dukungan penuh terhadap ketersediaan aset daerah untuk kesuksesan program Koperasi Merah Putih ini.
"Nah itu ada juga surat edaran Mendagri yang bulan Oktober itu mengatakan bahwa itu bisa digunakan, aset pemerintah daerah itu bisa digunakan untuk pembangunan gerai," pungkas Heni. (*)