Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kampus, pesantren, dan organisasi masyarakat membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) sebagai upaya memperkuat pencegahan dan perlindungan korban di lingkungan pendidikan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai keberadaan satgas tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih kerap terjadi di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi dan pesantren.

Dalam diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Sabtu, Anis menegaskan bahwa mekanisme pencegahan dan penanganan harus dibangun secara sistematis di setiap lembaga.

“Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” kata Anis menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur.

Ia menjelaskan, satgas diperlukan agar institusi memiliki sistem pelaporan yang jelas, pendampingan korban, serta penanganan cepat ketika terjadi dugaan kekerasan seksual. Tanpa mekanisme tersebut, korban berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses keadilan.

Menurut Anis, keberadaan satgas juga penting untuk memastikan korban memperoleh layanan dasar, seperti rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum sebagai bagian dari proses pemulihan.

Ia menambahkan, penguatan satgas di lingkungan pendidikan dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kekerasan verbal, fisik, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik.

“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” ujarnya.

Anis juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat dalam membangun sistem perlindungan internal agar korban tidak takut melapor dan tidak mengalami tekanan sosial setelah melapor.

Ia mengingatkan bahwa upaya pencegahan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas.

Selain itu, Anis menyoroti bahwa sebagian besar kasus TPKS terjadi akibat relasi kuasa, yakni ketimpangan posisi antara pelaku dan korban di berbagai ruang seperti kampus, pesantren, tempat kerja, hingga lembaga negara, sehingga korban kerap berada dalam posisi rentan untuk melapor.

Dengan penguatan satgas tersebut, Komnas HAM berharap lingkungan pendidikan dan sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman, responsif, serta berpihak pada korban kekerasan seksual.