WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN - Musisi Rayen Pono angkat bicara soal perkembangan kasusnya dengan Ahmad Dhani, terkait kasus diskriminasi Ras dan etnis, hingga pencemaran nama baik.
Akar masalah Rayen dan Dhani, ketika pentolan grup band Dewa 19 itu memelesetkan marga Rayen yang harusnya 'Pono' menjadi 'Porno'.
Rayen dan keluarga besar 'Pono' yang tak terima melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya, pada 23 April 2025. Laporannya diterima dan teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim.
Rayen menegaskan laporannya kepada Dhani masih mandek atau tertahan di penyidik kepolisian.
Baca juga: Kecewa Kasus Dugaan Penghinaan Marga Mandek, Rayen Pono Singgung Penyidik Tidak Periksa Ahmad Dhani
"Jawabannya masih sama, informasinya masih sama, masih menunggu surat izin Presiden terkait pemanggilan Ahmad Dhani, karena kan dia adalah anggota DPR RI," tambahnya.
Personel grup musik Pasto itu menghargai jawaban dan usaha dari penyidik kepolisian, yang sudah menindaklanjuti laporan polisinya, kepada suami Mulan Jameela itu.
Pria berusia 43 tahun ini merasa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, pernyataan itu sesuai dengan apa yang ia alami.
"Karena terbukti lewat surat itu kan berarti kasusnya masih hidup, gitu. Tapi lagi-lagi buat gua proses penegakan hukum di negeri ini tuh masih ya klise-klise aja lah," ucapnya.
"Tumpul ke atas gitu ya, tajam ke bawah. Artinya narasi mengenai surat izin Presiden itu kan tidak relevan," sambungnya.
Baca juga: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri
Hal tersebut dikarenakan laporannya diklaim sudah sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dialaminya.
"Basis undang-undang itu, itu Undang-Undang MD3 menyatakan dengan clear, bahwa terkait anggota dewan yang dipanggil pemeriksaan terkait kasus hukum dengan basis undang-undang itu tidak memerlukan surat izin Presiden," jelasnya.
"Jadi buat gua di sini sudah tidak netral. Penegak hukum juga polisi juga enggak tahu kenapa bisa tidak percaya diri untuk memanggil Ahmad Dhani. Ada apa? Itu aja pertanyaannya," tambahnya.
Pria bernama asli Rayendie Rohy Pono ini mengakui sudah melakukan banyak upaya untuk bisa menarik Dhani, untuk diperiksa penyidik kepolisian.
Tapi, semua usaha Rayen seakan sia-sia. Karena penyidik terus beralasan menunggu surat dari Presiden agar mantan suami Maia Estianty ini bisa diperiksa.
"Jadi gua sudah di fase sebenarnya bukan, bukan lelah sih, bukan. Tapi kecewa sama proses penegakan hukum di negara ini," ungkapnya.
Rayen Pono berharap polisi bisa memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa sesuai dengan aturan Perundang-Undangan.
"Jadi kan begitu Dhani dipanggil kan belum tentu juga langsung bersalah. Ternyata begitu dicek oh ternyata enggak sesuai nih, ternyata mens reanya enggak ada nih, kan beres nih urusan," ujar Rayen Pono.
"Akhirnya jadi jangan-jangan ini memang ada ketakutan bahwa *mens rea*-nya memang jelas. Orang udah clear kok dan Buktinya jelas," sambungnya. (Ari).