TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan membantah adanya dugaan pungutan liar dan penipuan dalam penerimaan anggota/pegawai.
Bahkan disebutkan jika tak pernah ada penerimaan anggota secara resmi saat dugaan pungutan liar dan penipuan terjadi, tahun 2022.
“Satpol PP Sulsel menegaskan bahwa tidak ada rekrutmen resmi anggota pada periode tersebut. Dugaan yang terjadi merupakan tindakan oknum yang memanfaatkan nama institusi untuk kepentingan pribadi,” ujar Kabid Bina Masyarakat Satpol PP Sulsel, A Rizki Melta S dalam siaran pers kepada Tribun-Timur.com, Ahad atau Minggu (17/5/2026).
Lebih lanjut, Rizki mengatakan, kejadian tersebut terjadi sebelum Andi Arwien Azis menjabat Kepala Satpol PP Sulsel.
Kepala Satpol PP Sulsel sebelumnya adalah Mujiono.
Pada masa kepemimpinan Arwien, kata Rizki, internal organisasi perangkat daerah tersebut dibenahi.
Baca juga: DPRD Desak Pemprov Sulsel Usut Tuntas Dugaan Pungli Penerimaan Satpol PP
Satu di antaranya dalam bentuk menyingkirkan pihak diduga terlibat dalam praktik dugaan pungutan liar dan penipuan.
“Pimpinan yang baru melakukan langkah pembenahan internal secara menyeluruh. Oknum-oknum yang diduga terlibat sudah tidak lagi diberi ruang di internal Satpol PP,” katanya.
Setelah kasus ini terjadi, diklaim tak ada lagi penerimaan resmi pegawai.
“Sejak itu tidak ada lagi perekrutan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi pemerintah dengan janji dapat meloloskan perekrutan tertentu,” katanya.
Baca juga: Benarkah Masuk Satpol PP Sulsel Dibayar? Kasat: Suruhmi Lapor Polisi
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terperdaya dengan iming-iming oknum tersebut. Sejak terdeteksinya persoalan ini pada tahun 2022, sudah tidak ada lagi perekrutan hingga sekarang,” ujarnya.
Namun, pada Agustus 2025, sebanyak 408 perseonel Satpol PP Sulsel menerima menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Mereka merupakan hasil seleksi PPPK formasi tahun 2024.
Keduanya mengaku menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp30 juta kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam perekrutan tersebut.
Baca juga: Audi dan Ansar Ngaku Bayar Rp 60 Juta Demi Jadi Honorer Satpol PP Pemprov Sulsel
Namun, harapan itu tidak pernah menjadi kenyataan.
Alih-alih menerima surat keputusan (SK) pengangkatan atau kepastian status, keduanya justru diminta bekerja seperti anggota Satpol PP pada umumnya tanpa kejelasan nasib.
Selama kurang lebih dua tahun, mereka mengaku rutin menjalankan tugas lapangan tanpa pernah menerima gaji.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwien Azis meminta kepada korban agar melapor kepada polisi.
“Sudah lama sekali itu. Suruh saja lapor polisi,” kata Andi Arwien saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).(*)