Mantan Pangdam II Sriwijaya Kritik Pengawasan Satuan Pascapenembakan Oknum TNI
taryono May 17, 2026 10:19 AM

Tribunlampung.co.id, Sumsel - Mantan Pangdam II Sriwijaya Iskandar M Sahil menegaskan insiden penembakan antaroknum TNI di tempat hiburan malam di Palembang tidak bisa hanya dibebankan kepada prajurit di lapangan, tetapi juga menjadi tanggung jawab komandan satuan. 

Menurut dia, keberadaan anggota TNI di tempat hiburan malam menunjukkan lemahnya pengawasan berjenjang dari pimpinan unit. 

“Kalau ada anggotanya ke tempat hiburan, yang salah komandannya mulai dari Danton, Danki, sampai Danyon. Mengingat saya pernah jadi Danki dan Danyon, jadi tahu bagaimana mengurus batalyon. Kalau komandannya memperhatikan anak buahnya, hal seperti ini tidak akan terjadi,” kata Iskandar kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (16/5/2026).

Iskandar menyesalkan terjadinya kasus penembakan antaroknum TNI yang menyebabkan satu prajurit tewas karena dinilai mencoreng nama institusi militer. Ia menekankan prajurit TNI, khususnya dari satuan tempur, tidak diperbolehkan berada di tempat hiburan malam tanpa alasan dan izin resmi. 

“Pastinya anggota TNI ke tempat hiburan malam itu tidak boleh, apalagi dari satuan batalyon. Kalau dari kesatuan teritorial dan intel pun harus ada izinnya,” ujarnya.

Selain menyoroti keberadaan prajurit di lokasi hiburan malam, Iskandar juga mempertanyakan lolosnya senjata api dari pengawasan satuan. 

Menurutnya, aturan penggunaan dan pengeluaran senjata di lingkungan militer sangat ketat sehingga jika senjata resmi bisa dibawa keluar, maka ada kelalaian dalam rantai komando. 

“Senjata itu tidak boleh dibawa kecuali untuk hal tertentu, sebab perwira saja tidak boleh. Senjata kalau sudah latihan langsung masuk gudang. Jadi kalau senjata resmi bisa keluar, yang salah komandannya karena masih tanggung jawab komandan satuan,” tuturnya.

Ia menjelaskan pengambilan maupun pengembalian senjata harus melalui prosedur administrasi dan pengawasan yang jelas. Karena itu, setiap pergerakan senjata semestinya dapat dipantau oleh perwira dan petugas gudang senjata. 

“Itu prosedurnya ketat, tidak boleh keluar. Yang boleh pegang senjata itu petugas piket dan perwira tertentu. Kalau bawa senjata keluar itu jelas tidak benar. Semua ada tanda tangan saat mengambil dan mengembalikan di gudang senjata,” bebernya.

Menurut Iskandar, evaluasi harus dilakukan dari tingkat komandan paling bawah hingga pimpinan batalyon apabila ditemukan senjata resmi dibawa ke tempat hiburan malam. Ia menilai kondisi tersebut menandakan disiplin dan prosedur satuan tidak berjalan semestinya. 

“Kalau senjata resmi dibawa ke tempat hiburan, harus dicek mulai dari Danton sampai Dankinya. Kok bisa keluar? Artinya kepemimpinan tidak jalan, peraturan dan protap tidak dilakukan,” paparnya.

Iskandar juga menegaskan prajurit yang melanggar aturan hingga mempermalukan institusi harus dijatuhi hukuman berat, termasuk pemecatan apabila terbukti melakukan penembakan. 

“Tidak benar anak-anak ini ke tempat hiburan malam dan sudah salah. Harus dihukum karena memalukan kesatuan, ya dipecat saja. Apalagi sampai menembak, jelas dipecat,” tegasnya.

Ia mengenang saat masih menjabat Pangdam II Sriwijaya, pengawasan terhadap anggota batalyon dilakukan secara disiplin karena mereka merupakan pasukan tempur yang menjadi contoh bagi satuan lain. Menurutnya, perwira memiliki tanggung jawab penuh memastikan seluruh anggota dan persenjataan tetap terkendali. 

“Pejabat itu harus datang duluan, pulang belakangan. Kalau perwiranya datang belakangan dan pulang duluan, itu yang bikin kacau,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Iskandar meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan prajurit di lingkungan TNI agar kejadian serupa tidak kembali terulang. 

“Kalau perlu Pangdam kumpulkan lagi para Danton, Danki, Danyon sampai Brigif. Batalyon itu harus keras dan disiplin karena jadi contoh pasukan lain,” lanjutnya.

Ia menambahkan kasus itu tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga memunculkan rasa malu di internal kesatuan karena melibatkan sesama prajurit di tempat hiburan malam. 

“Dampak sosialnya jelas malu. Danyon, Danton, dan Danki harus malu. Tentara tidak ada urusan berada di tempat hiburan malam, apalagi sampai berkelahi sesama prajurit,” pungkasnya.

sumber: TribunSumsel.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.