Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nasib pria yang merekayasa kasus begal di Bandar Lampung bahkan sampai mengaku jadi anggota TNI AL.
Terbongkar pengakuan pria berinisial Mrp (21) menjadi korban begal di PJR, Panjang, Bandar Lampung sebagai kebohongan.
Pengakuannya sebagai anggota TNI AL pun terungkap setelah polisi berkoordinasi dengan TNI AL di Lampung guna memastikan identitasnya. Ternyata bukan anggota TNI AL.
Kini Mrp dijerat dugaan memberi laporan palsu kepada pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus laporan palsu ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan Mrp ke Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Kelakuan Pria Nekat Buat Laporan Palsu karena Takut Ketahuan Istri Main Trading, Akhirnya Malu
Polisi melakukan penyelidiakan hingga memastikan laporan Mrp warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung ini palsu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andriansyah mengatakan, pelaku datang ke kantor polisi bersama seorang perempuan untuk membuat laporan palsu.
“Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI AL. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi serta berkoordinasi dengan TNI AL di Lampung guna memastikan identitas pelaku,” ujar Gigih, Sabtu (16/5/2026).
Belakangan diketahui, Mrp bukan anggota aktif TNI AL melainkan hanya anggota Komponen Cadangan (Komcad).
Dari pemeriksaan polisi, akirnya Mrp mengaku sudah berbohong. Dia sengaja merekayasa cerita pembegalan karena terlilit masalah ekonomi setelah tidak lagi bekerja sebagai petugas keamanan.
Motor yang baru satu bulan dicicil itu dijual Rp 6,5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus agar terbebas dari kewajiban membayar angsuran kendaraan.
Dalam laporannya ke polisi, Mrp sempat menggambarkan dirinya sebagai korban kekerasan jalanan.
Ia mengaku diadang tiga orang tak dikenal yang membawa senjata tajam dan senjata api sebelum motornya dibawa kabur.
Cerita itu sempat membuat polisi bergerak melakukan pengecekan lapangan. Namun, sejumlah kejanggalan membuat penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya pelaku mengakui semuanya hanya karangan.
“Pelaku ini melakukan kebohongan karena butuh uang dan ingin lepas dari beban cicilan kendaraan,” kata Gigih.
Alih-alih terbebas dari cicilan, kini Mrp justru harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi turut menyita satu unit ponsel, baju loreng, dan celana loreng yang digunakan pelaku saat mengaku sebagai anggota TNI AL.
(Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra)