Alasan PAPELA Minta Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Dihukum Maksimal
Robertus Didik Budiawan Cahyono May 17, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id⁠, Bandar Lampung - Ketua Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) Nina Zusanti menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung dalam dua tahun terakhir.

Menurut Nina, peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak pada 2024 hingga 2025 nyaris mencapai dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. 

Bahkan, pada 2026 ini kembali muncul sejumlah kasus yang dinilai sangat memprihatinkan.

“Kasus terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung ada peningkatan, nyaris dua kali lipat daripada tahun sebelumnya. Belum lagi di 2026 ini muncul beberapa kasus seperti perdagangan orang dan pelecehan seksual yang melibatkan orang tua terhadap anak kandungnya sendiri di Natar, Lampung Selatan," kata Nina saat diwawancarai, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menjadi kemunduran serius dalam perlindungan perempuan dan anak di Lampung.

Baca juga: KDRT dan Asusila Mendominasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandar Lampung

Nina mengatakan, dari sisi hukum para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.

“Kalau perlu hukumannya maksimal. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun dan kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa pengecualian, meskipun pelaku adalah orang tuanya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual harus tetap berjalan meskipun korban memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Terkait kasus terbaru yang sedang ditangani aparat penegak hukum, Nina menyebut prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan dan tersangka telah diamankan.

“Informasi yang kami dapat, tersangkanya sudah diproses dan sudah ditangkap,” katanya.

Nina juga mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung meningkat signifikan dari sekitar 400 kasus pada 2024 menjadi sekitar 700 kasus pada 2025.

Ia menilai kurangnya edukasi dan pemahaman menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kasus tersebut.

“Kurangnya edukasi dan pemahaman baik kepada orang tua maupun anak-anak menjadi salah satu penyebab. Pendidikan terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual masih dianggap tabu,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, PAPELA mengaku telah rutin melakukan penyuluhan hukum di sejumlah sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA sejak 2024.

“Masalah perlindungan anak itu harus dimulai dari keluarga, orang tua, guru dan lingkungan sekitar. Semua harus ikut melindungi anak-anak,” kata Nina.

Selain itu, PAPELA juga membuka layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan perempuan dan anak, baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Kami siap melakukan pendampingan secara gratis. Jika ada masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap anak, kami siap turun langsung,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin melapor atau meminta pendampingan dapat menghubungi call center PAPELA di nomor 0811-796717 atau melalui media sosial resmi PAPELA.

Nina berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bergerak cepat dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

“Kami berharap pemerintah dan APH gerak cepat menindaklanjuti laporan terkait pelecehan seksual, terutama terhadap anak,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.