TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pengungkapan kasus penodongan senjata tajam oleh pengamen "manusia silver" yang viral di kawasan Kuta, Badung, Bali, menguak fakta baru.
Pelaku yang berhasil diringkus, Andra Winata (26), mengaku kepada penyidik bahwa aksi nekatnya menodongkan pisau kepada pengguna jalan merupakan perintah dari seorang pria bernama Ujang, yang kini melarikan diri dan buron.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH MH berdasarkan hasil interogasi mendalam setelah pelaku ditangkap, pada Minggu 17 Mei 2026.
Aksi pemalakan bermodus manusia silver ini ternyata tidak dilakukan atas inisiatif pelaku sendiri, melainkan dikendalikan oleh pihak lain.
Baca juga: Korban Trauma, Polisi Ungkap Motif Manusia Silver Todong Pengguna Jalan di Kuta Bali: Uang
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksi menodongkan pisau tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Ujang," ungkap Kasi Humas.
"Bahkan, pisau yang digunakan untuk mengancam korban diakui telah dikembalikan kepada Ujang," imbuhnya.
Sementara itu, keberadaan Ujang saat ini terus diselidiki pihak kepolisian, si manusia silver mengaku tidak tahu ke mana Ujang pergi setelah kejadian itu.
"Saat ini keberadaannya masih dalam penyelidikan intensif karena pelaku mengaku tidak tahu di mana pria tersebut bersembunyi," ungkapnya.
Penangkapan Andra, buruh asal Batujajar, Bandung, Jawa Barat ini, bermula dari gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso dan Panit Opsnal Ipda I Putu Santhi Adnyana.
Di bawah komando Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, petugas langsung memburu pelaku setelah video penodongannya di media sosial Instagram memicu keresahan besar di masyarakat.
Aksi premanisme jalanan itu sendiri terjadi pada Sabtu 16 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di lampu merah persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta.
Tiba-tiba, pelaku yang sekujur tubuhnya dicat perak datang mendekat, meminta uang secara paksa sambil mengarahkan sebilah pisau ke arah korban.
Karena merasa terancam dan was-was, korban secara diam-diam merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya hingga video tersebut viral.
Berbekal petunjuk visual, rekaman CCTV, dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya berhasil mencokok pelaku tanpa perlawanan pada Minggu 17 Mei 2026 dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA di kawasan Kuta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang melekat pada dirinya saat beraksi, meliputi satu buah kalung, satu buah celana boxer.
Serta satu ember warna merah yang digunakan untuk menampung uang hasil mengamen, serta satu botol air mineral yang berisi sisa cairan cat warna silver.
Iptu Gede Adi menegaskan bahwa jajaran Polresta Denpasar tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra pariwisata dan keamanan Bali. (*)