Kapolsek Sirimau Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Pengeroyokan di Ambon
Mesya Marasabessy May 17, 2026 02:49 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolsek Sirimau, Iptu. Bastian Tuhuteru, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya, terutama kasus kekerasan bersama yang meresahkan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan cepat kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kawasan Urimessing, Kota Ambon.

Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial SA (56), JA (48), dan GP (50).

“Dengan adanya dugaan kekerasan bersama di kawasan Urimesing, korban langsung datang mengadu di Polsek Sirimau dan kami langsung merespons cepat,” kata Iptu Bastian kepada TribunAmbon.com, Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Bupati Malteng Buka UAA CUP I Negeri Liang, Tekankan Persaudaraan dan Sportivitas

Baca juga: Korupsi PAD Negeri Laha Rp1,28 Miliar, Mantan Raja dan Sekretaris Terancam 20 Tahun Penjara

Menurutnya, langkah cepat itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sirimau.

“Kami berhasil mengamankan para terduga pelaku kejahatan,” ujarnya.

Para terduga pelaku disebut diamankan di rumah masing-masing dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sirimau.

“Para terduga pelaku kami jemput di rumah masing-masing dan saat ini sementara diambil keterangan di Polsek Sirimau,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut akan berjalan tanpa pandang bulu. 

Polisi juga masih mendalami motif dan peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kami pastikan tidak akan ada tempat bagi para pelaku kejahatan. Kami tindak tegas, tidak kompromi,” tegas Iptu Bastian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kekerasan yang justru berujung pidana.

“Kami berharap masyarakat di wilayah Kecamatan Sirimau jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, apalagi melakukan kekerasan bersama,” katanya.

Iptu Bastian memastikan situasi keamanan di wilayah Sirimau tetap aman dan kondusif. 

Namun, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum.

“Saya pastikan wilayah Sirimau aman. Apabila ada yang melakukan perbuatan melanggar aturan hukum, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan tersebut menimpa seorang pemuda bernama Gino Brian Kalahatu (22). 

Korban mengaku dikeroyok sejumlah orang saat hendak menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Urimessing, Jumat (15/5/2026) malam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh dan menjalani visum di RS Bhayangkara Ambon.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.