TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Basah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kendari, Cornelius Padang saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (17/5/2026).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah kota (pemkot) sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan.
"Iya, lagi disiapkan SK perpanjangan," katanya melalui WhatsApp.
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah mengeluarkan status bencana pada Sabtu, 9 Mei 2026 dan berlaku hingga hari ini, Minggu, 17 Mei 2026.
Namun, hujan berintensitas tinggi kembali mengguyur ibu kota Provinsi Sultra pada Sabtu (16/5/2026) malam sekira pukul 22.00 Wita.
Dalam kurun waktu sejam, sejumlah ruas jalan hingga perumahan warga di Kota Lulo digenangi air.
Baca juga: Warga Teriak Minta Tolong di Tengah Kepungan Banjir di Kawasan Perumahan di Puuwatu Kendari
Di antaranya di Lorong Durian dan Jalan Haeba Dalam yang terletak di Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua.
Lalu di kawasan Perumahan Tunggala Dalam menuju BTN Tapalosa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Selanjutnya di Lowong Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
Begitu pula di kawasan Eks MTQ Kendari, tepatnya di perempatan Jalan Supu Yusuf dan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, turut terdampak banjir.
Perumahan yang ada di Jalan Mekar Jaya 1, dekat SMP Negeri 17 Kendari, kawasan Kecamatan Puuwatu.
Ruas Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, tepatnya di depan Rumah Sakit Hati Mulia.
Termasuk di bantaran Kali Wanggu, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga.
Baca juga: Warga Kota Lama Terjebak Banjir di Lepo-Lepo Kendari, Sedang Malam Mingguan di Rumah Teman
Hingga saat ini, genangan air di sejumlah wilayah tersebut telah surut dan menyisakan lumpur.
Selain itu, belum ada jumlah rumah dan korban terdampak banjir yang dirilis dari BPBD Kendari.
"Belum ada laporan lurah, yang jelas ada," kata Cornelius Padang.
Diketahui, perpanjangan masa Status Tanggap Darurat Bencana di Kendari berlaku selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 17 hingga 24 Mei 2026.
Kebijakan ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi cuaca serta situasi di lapangan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Serta mengikuti arahan dari pemerintah dan petugas di lapangan demi keselamatan bersama. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)