TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Roy Riady merupakan jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah dilantik sejak tahun 2007.
Perjalanan kariernya dimulai sejak awal ia menjadi jaksa.
Pada 2009 ia pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blangkejeren, kemudian pada 2011 menjadi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Teluk Kuantan, serta pada 2013 menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepahiang.
Pada 2014–2020, Roy Riady bertugas sebagai jaksa KPK. Setelah itu, ia dipercaya menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Koordinator di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Koordinator di Kejati Sumatera Selatan, hingga Kajari Prabumulih.
Penugasan di Berbagai Daerah
Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady lebih dulu menjabat sebagai Kajari Prabumulih.
Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
Saat menjabat sebagai Koordinator Pidsus di Kejati Sumsel, Roy Riady menangani sejumlah perkara korupsi besar, salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang turut menyeret mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ke meja hijau.
Selain itu, ketika bertugas sebagai Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Roy Riady juga memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penjualan aset tanah di Labuan Bajo dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Jabatan Strategis dan Penghargaan
Mengutip unggahan Instagram @kejarimuba, usai menjabat sebagai Kajari Muba, Roy diamanahi sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Roy Riady pernah masuk dalam nominasi Adhyaksa Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan kepada jaksa-jaksa berprestasi di berbagai bidang penegakan hukum.
Atas kiprahnya tersebut, Roy Riady berhasil masuk tiga besar Adhyaksa Awards 2024 untuk kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Ia menjadi satu-satunya jaksa asal Sumatera Selatan yang berhasil mencapai tahap tersebut dalam acara yang digelar di The Westin Jakarta pada 5 Juli 2024.
Roy Riady juga termasuk dalam daftar 25 kandidat penerima Adhyaksa Awards 2024.
Para kandidat dipilih melalui proses seleksi ketat dari ribuan nama yang diusulkan masyarakat maupun internal kejaksaan, sebelum akhirnya ditentukan oleh Dewan Pakar dalam rapat seleksi di Jakarta Selatan pada Mei 2024.
Harta Kekayaan Roy Riady
Saat menjabat Kajari Musi Banyuasin (Muba), dirinya pernah menetapkan orang terkaya di Sumatera Selatan (Sumsel) Haji Halim sebagai tersangka kasus korupsi.
Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) Roy Riady diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp2,3 miliar, dikutip dari laman e-LHKPN. Berikut rinciannya:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.260.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/150 m2 di KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
Tanah Seluas 116 m2 di KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 413.000.000
MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2011 Rp. 3.000.000
MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2019 Rp. 10.000.000
MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0A/T Tahun 2022 Rp. 400.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 642.259.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.324.259.000
Roy Riady diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat menjabat di sana, ia sempat menjadi perhatian publik setelah menetapkan pengusaha ternama Sumatera Selatan, Haji Halim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan lahan proyek strategis nasional.
Langkah Roy menetapkan tokoh berpengaruh sebagai tersangka membuat namanya dikenal sebagai jaksa yang berani menangani perkara besar.
Sebelum menjadi Kajari Musi Banyuasin, Roy juga pernah bertugas sebagai penyidik tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Saat menjabat Koordinator Pidsus di Kejati Sumsel, ia ikut menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kasus tersebut menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ke meja hijau.
Perkara itu menjadi salah satu kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik di Sumatera Selatan.
Tak hanya di Sumatera Selatan, Roy Riady juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat menjadi Koordinator Pidsus di Kejati NTT, ia memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penjualan aset tanah di Labuan Bajo.
Nilai perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Kasus itu menjadi salah satu pengusutan besar di sektor pertanahan dan investasi pariwisata di wilayah timur Indonesia.
Karier Roy Riady juga sempat berlanjut saat dipercaya menjadi Kajari Prabumulih.
Di kota tersebut, jaksa asal Palembang itu dikenal aktif membongkar berbagai dugaan tindak pidana korupsi.
Sejumlah perkara yang ditangani Roy membuat namanya semakin dikenal di lingkungan penegak hukum.
Kiprahnya dalam penanganan perkara korupsi membuat Roy Riady masuk nominasi Adhyaksa Awards 2024.
Roy Riady berhasil masuk tiga besar Adhyaksa Awards 2024 untuk kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Ia menjadi satu-satunya jaksa asal Sumatera Selatan yang berhasil mencapai tahap tersebut.
Ajang penghargaan tersebut diselenggarakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diikuti ribuan kandidat dari seluruh Indonesia.
Para kandidat dipilih melalui proses seleksi ketat sebelum akhirnya ditentukan oleh dewan pakar.
Dalam kapasitasnya sebagai jaksa senior di Kejaksaan Republik Indonesia, nama Roy Riady kemudian menjadi sorotan publik usai membacakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti total Rp5,6 triliun atau 9 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka tuntutan uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.