TRIBUNBENGKULU.COM - Sebelum dikenal luas lewat kasus Chromebook, Roy Riady telah lama berkecimpung dalam penanganan perkara korupsi besar di berbagai daerah.
Kariernya di lingkungan kejaksaan dikenal cukup moncer, terutama dalam bidang tindak pidana khusus.
Pernah Jadi Kajari Musi Banyuasin
Roy Riady diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat menjabat di sana, ia sempat menjadi perhatian publik setelah menetapkan pengusaha ternama Sumatera Selatan, Haji Halim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan lahan proyek strategis nasional.
Langkah Roy menetapkan tokoh berpengaruh sebagai tersangka membuat namanya dikenal sebagai jaksa yang berani menangani perkara besar.
Pernah Tangani Kasus Alex Noerdin
Sebelum menjadi Kajari Musi Banyuasin, Roy juga pernah bertugas sebagai penyidik tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Saat menjabat Koordinator Pidsus di Kejati Sumsel, ia ikut menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kasus tersebut menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ke meja hijau.
Perkara itu menjadi salah satu kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik di Sumatera Selatan.
Bongkar Kasus Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo
Tak hanya di Sumatera Selatan, Roy Riady juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat menjadi Koordinator Pidsus di Kejati NTT, ia memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penjualan aset tanah di Labuan Bajo.
Nilai perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Kasus itu menjadi salah satu pengusutan besar di sektor pertanahan dan investasi pariwisata di wilayah timur Indonesia.
Dikenal Aktif Berantas Korupsi di Daerah
Karier Roy Riady juga sempat berlanjut saat dipercaya menjadi Kajari Prabumulih.
Di kota tersebut, jaksa asal Palembang itu dikenal aktif membongkar berbagai dugaan tindak pidana korupsi.
Sejumlah perkara yang ditangani Roy membuat namanya semakin dikenal di lingkungan penegak hukum.
Kiprahnya dalam penanganan perkara korupsi membuat Roy Riady masuk nominasi Adhyaksa Awards 2024.
Masuk Tiga Besar Adhyaksa Awards
Roy Riady berhasil masuk tiga besar Adhyaksa Awards 2024 untuk kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Ia menjadi satu-satunya jaksa asal Sumatera Selatan yang berhasil mencapai tahap tersebut.
Ajang penghargaan tersebut diselenggarakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diikuti ribuan kandidat dari seluruh Indonesia.
Para kandidat dipilih melalui proses seleksi ketat sebelum akhirnya ditentukan oleh dewan pakar.
Kini Bertugas di Kejaksaan Agung
Usai menjabat Kajari Musi Banyuasin, Roy Riady dipercaya menempati posisi strategis di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ia diamanahi sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Posisi tersebut membuat Roy semakin dekat dengan penanganan kasus-kasus korupsi besar dan tindak pidana keuangan negara.
Nadiem Makarim Terancam 27 Tahun Penjara
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Tuntutan tersebut langsung memicu perhatian luas karena nilai dugaan kerugian dan uang pengganti yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Publik juga menyoroti argumentasi jaksa yang menilai terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tuntutan Uang Pengganti Capai Rp4,87 Triliun
Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Nilai tersebut disebut berasal dari aset terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka tuntutan uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
JPU Roy Riady menegaskan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, jaksa mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen persidangan, hingga hasil audit dari BPKP.
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung dugaan praktik birokrasi menyimpang melalui pembentukan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan.
Beberapa nama yang disebut dalam persidangan antara lain Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Menurut jaksa, keberadaan pihak eksternal tersebut dinilai mengabaikan peran pejabat resmi kementerian yang dianggap lebih memahami kebutuhan sekolah di lapangan.
Selain itu, JPU kembali menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan teknologi pendidikan.
JPU menyebut terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik terdakwa yang diduga menciptakan hubungan tidak sehat dalam proses pengadaan barang negara.
Roy Riady diketahui pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba).
Saat menjabat Kajari Muba, dirinya pernah menetapkan orang terkaya di Sumatera Selatan (Sumsel) Haji Halim sebagai tersangka kasus korupsi.
Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) Roy Riady diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp2,3 miliar, dikutip dari laman e-LHKPN.
Berikut rinciannya:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.260.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
2. Tanah Seluas 116 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 413.000.000
1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.000.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 642.259.000
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.324.259.000
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.324.259.000.