Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pelaku kasus pengeroyokan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.
Pelaku berinisial MFR (23), warga Kecamatan Tenggarang, berhasil ditangkap di Kabupaten Jember pada Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, pelaku diduga kabur untuk menghindari proses hukum setelah melancarkan aksinya pada 9 April 2024 lalu.
Baca juga: LKBH PGRI Bondowoso Turun Tangan Soal Guru Dilaporkan Wali Murid, Beri Pendampingan
MFR terlibat pengeroyokan di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.
Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
"Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum," ungkapnya dalam rilis pers pada Minggu (17/5/2026).
Iptu Wawan menerangkan, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Jember. Berbekal informasi akurat, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Tersangka akhirnya diamankan saat berada di sebuah konter telepon seluler di kawasan Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
"Ditangkap di Jember," ujarnya.
Baca juga: Terekam CCTV: Wanita Berkerudung Gasak 16 Produk Kosmetik di Toko Modern Bondowoso, Rugi Rp850 Ribu
Kini MFR telah dibawa ke Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk Pasal 338 KUHP ancaman pidananya 15 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP ancaman pidananya 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.