BANGKAPOS.COM – Sosok Roy Riady adi sorotan di tengah kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022.
Roy Riady merupakan yang menutut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Siapa Roy Riady lebih jauh?
Roy Riady adalah jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pernah jadi Kajari Muba pada 2024.
Latar pendidikannya adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Saat menjadi Kajari Muba, Roy Riady pernah masuk 3 besar dalam Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi yang menjadi satu-satunya jaksa di Sumatera Selatan, Jumat (5/7/2024) malam di Hotel The Westin, Jakarta Selatan.
Ya, Roy Riady berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Nama berikut gelar lengkapnya adalah Roy Riady S.H, M.H.
Roy Riady pernah menjabat sebagai Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu, ketika bertugas sebagai Koordinator Pidsus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Roy Riady juga memimpin pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penjualan aset tanah di Labuan Bajo dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Kemudian, ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Roy Riady pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 7 tahun.
Roy Riady punya catatan gemilang dalam menangani kasus korupsi. Salah satunya kasus korupsi megaproyek Masjid Sriwijaya Palembang.
Nama Roy Riady tercatat sebagai JPU dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel 2 periode H. Alex Noerdin.
Saat menjabat sebagai Kajari Muba, Roy Riady pernah masuk 3 besar dalam Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi yang menjadi satu-satunya jaksa di Sumatera Selatan, Jumat (5/7/2024) malam di Hotel The Westin, Jakarta Selatan.
Ia berhasil menetapkan orang terkaya di Sumatera Selatan (Sumsel) Haji Halim sebagai tersangka kasus korupsi.
Almarhum Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Kini, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Roy beberapa kali tampil di depan media menjelaskan dasar tuntutan terhadap Nadiem.
Baca juga: Harta Benda Nadiem Terancam Dilelang jika Kurun Waktu Sebulan Tak Bayar Rp5,6 T, Ini Daftar Asetnya
Roy Riady diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 miliar, dikutip dari laman e-LHKPN, mengutip pada Jumat (15/5/2026).
Berikut rincian harta kekayaanya:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.600.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI , Rp. 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 750.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.4 G A/T Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 285.323.199
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.644.323.199
III. UTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.644.323.199.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (15/5/2026), Roy Riady mengeluarkan pernyataan yang menjadi sorotan.
Roy menyatakan tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.
Roy menyebut seluruh konstruksi tuntutan dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy, setelah sidang tuntutan, pada Rabu (13/5/2026), dilansir dari Kompas.com.
Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum.
Ia mengatakan setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.
Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.
Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Ia menilai mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut.
Roy menekankan Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.
Dalam penjelasannya, Roy juga menyoroti keberadaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian.
Dia menyebut sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian justru terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.
Roy mengatakan pihaknya menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan.
Sementara itu, Nadiem Makarim meluapkan kekecewaanya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 18 tahun penjara.
Nadiem Makarim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Fakta selama persidangan, eks Mendikbudristek sebelumnya menyebut tak satu pun dakwaan jaksa terbukti.
Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa tuntutan jaksa terhadap dirinya.
Nadiem menyebutkan tuntutan total 27 tahun penjara terhadap dirinya lebih tinggi dari seorang teroris.
Diketahui Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan," kata Nadiem kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.
Ia menegaskan tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaannya.
Mulai dari keputusan kemarin Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun penjara yang dinilainya tak masuk akal.
"Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda. Yang ingin mengubah pola-pola lama. Yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi, ini adalah balasannya. Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun," imbuhnya.
Kemudian Nadiem menyinggung tuntutan uang pengganti untuknya jauh di atas harta kekayaannya.
"Jadi bisa bayangkan. Itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 27 tahun. Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi. Apapun tidak ada unsur korupsi apapun dalam kasus saya. Dan seluruh masyarakat sudah mengetahui," jelasnya.
Bos Gojek tersebut menyatakan tuntutan terhadapnya lebih besar dari teroris dan pembunuh.
"Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris? Ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini. Sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah," tegasnya.
Nadiem mengklaim penuntut umum takut dirinya bebas. Sehingga dirinya dituntut begitu tinggi.
"Tetapi karena takut saya bebas. Angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya. Dan yang lebih menyakiti hati saya. Dan ini hal yang saya tidak mengerti. Karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini," kata Nadiem.
"Bahwa ada uang pengganti. Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara. Mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar. Jadi totalnya itu Rp 5 triliun," imbuhnya.
Nadiem menegaskan total kekayaannya di akhir masa Mendikbudristek tidak sampai Rp 500 miliar.
"Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO. Cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif. Dia menggunakan angka itu. Lalu itu yang dijadikan uang pengganti," tegasnya.
Nadiem tersebut menegaskan bahwa penuntut umum tahu dirinya tak punya uang tersebut.
"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilemparkan kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah. Yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," kata Nadiem.
"Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015. Dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Enggak tahu untuk menakuti saya. Untuk menekan saya," tutupnya.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)