TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) segera memanggil Camat Kotabunan.
Pemanggilan ini berkaitan dengan penertiban 10 alat berat di hutan produksi terbatas (HPT), desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mengatakan pemanggilan direncanakan pekan depan.
Baca juga: Rusak Hutan Produksi Terbatas, 10 Eksavator di PETI Garini Buyat Boltim Diberi Police Line
Pemanggilan itu dilakukan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Kotabunan tersebut.
“Kami akan panggil secara resmi Camat Kotabunan untuk diperiksa,”kata dia, Minggu 17 Mei 2026.
Menurut Kapolres, indikasi keterlibatan ASN muncul berdasarkan informasi dari pihak investor.
“Sesuai informasi dari investor, Camat Kotabunan ini sudah menjalin kerjasama dengan menyebarkan, menunjukkan lokasi tambang emas Garini ke pihak investor tambang emas,”ujarnya.
Ia menegaskan Polres Boltim sangat serius menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.
"Saya harapkan yang bersangkutan kooperatif dan datang memenuhi panggilan nanti," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Boltim melakukan penertiban terhadap 10 alat berat jenis excavator yang beroperasi di HPT Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan.
Penertiban itu merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan pertambangan dan mencegah aktivitas tambang ilegal.
Police Line
Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan police line terhadap 10 alat berat jenis eksavator di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) hutan Garini, desa Buyat, Kecamatan Kotabunan.
Police line ini dilakukan pada Selasa 12 Mei 2026 atas perintah Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.
Pasalnya PETI di Garini Boltim masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Penertiban dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Jery Andriyansyah Tambunan bersama Kasat Intelkam Polres Boltim Iptu M Fatubun.
Dalam penertiban tersebut, Polres Boltim mendapati 10 alat berat eksavator yang merusak HPT Garini.
Selain itu, polisi juga menemukan aktivitas PETI yang masih terus dilakukan.
Alat-alat berat terlihat sibuk mengeruk material batuan yang mengandung emas, mengabaikan status kawasan hutan yang dilindungi negara.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya laporan akurat mengenai perusakan HPT Garini.
“Saya menerima laporan bahwa hutan yang berstatus HPT telah dijadikan areal pertambangan ilegal," kata dia.
"Setelah saya turunkan tim, ternyata benar. Ada 10 alat berat yang ditemukan sedang beroperasi dan langsung kami tindak tegas,” ujarnya lagi.
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini tidak akan berhenti pada penyegelan alat saja.
Pihak penyidik kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap siapa saja oknum di balik layar yang mendanai dan mengorganisir aktivitas tersebut.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI di kawasan HPT Garini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Secara ekologis, penggunaan excavator dalam skala besar memicu erosi tanah, hilangnya serapan air, serta potensi pencemaran merkuri pada aliran sungai di sekitar Buyat Barat.
Saat ini, 10 unit alat berat tersebut berada dibawah pengawasan ketat Polres Boltim.