TRIBUN-TIMUR.COM - Penertiban di trotoar jalan di Makassar sudah berlangsung.
Sangat massif.
Belum pernah terjadi dalam pemerintahan Wali Kota Makassar sebelumnya.
Penertiban atau relokasi pedagang kaki lima di sempadan jalan berhasil dilakukan semassif era Munafri Arifuddin ini.
Sebagian besar jalan raya di Makassar sudah tertib.
Pengguna jalan tidak lagi terganggu oleh pedagang di pinggir jalan.
Di sisi kiri-kanan ruas jalan raya.
Pemandangan lama: lapak di pinggir jalan, tenda menjorok ke badan jalan, pedagang memenuhi sempadan, perlahan menghilang.
Dalam beberapa bulan terakhir, wajah jalan raya di Makassar berubah.
Di era Wali Kota Munafri Arifuddin, relokasi pedagang kaki lima berjalan lebih sistematis.
Tidak selalu mulus, tapi cukup efektif.
Banyak ruas jalan kini lebih lapang.
Arus kendaraan lebih lega.
Pengguna jalan tak lagi harus “bernegosiasi” dengan lapak di kiri-kanan.
Ya, pinggir jalan memang sudah tertib.
Tapi ada gangguan laten yang masih gentayangan di tengah jalan.
Pappalimbang.
Atau yang lebih populer disebut “Pak Ogah”.
Mereka berdiri di persimpangan.
Di putaran balik.
Di titik macet.
Mengatur arus lalu lintas tanpa otoritas.
Tanpa standar.
Tanpa tanggung jawab.
Gangguannya bukan sekadar rasa tidak nyaman.
Kerugiannya nyata.
Pengendara dipaksa melambat, mengikuti isyarat yang tidak resmi.
Waktu terbuang.
Arus terganggu.
Bahkan tak jarang memicu risiko kecelakaan karena instruksi yang tidak sinkron dengan rambu lalu lintas.
Papplimbang itu masih menguasai tengah jalan di Jalan AP Pettarani, Jalan Veteran, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan jalan utama lainnya.
Jelas.
Mereka juga harus ditertibkan.
Dan itu patut dicatat sebagai capaian.
Namun kota tidak hanya hidup di pinggir jalan.
Ada gangguan lain yang justru berdiri di titik paling vital: di tengah jalan.
Gangguan yang selama ini seperti dibiarkan.
Seolah menjadi bagian normal dari lalu lintas.
Padahal tidak pernah benar-benar sah.
Jika trotoar harus steril demi pejalan kaki, maka badan jalan juga harus steril demi keselamatan lalu lintas.
Tidak boleh ada ruang yang setengah tertib.
Penataan kota tidak bisa berhenti di yang terlihat.
Ia harus menyentuh yang selama ini dianggap “biasa”.
Karena sering kali, yang paling merusak justru yang paling dianggap biasa.
Pappalimbang bukan sekadar fenomena sosial.
Ia sudah menjadi gangguan sistemik dalam tata lalu lintas kota.
Maka penertiban harus dilanjutkan.
Bukan dengan pendekatan kasar.
Tapi dengan pendekatan yang sama seperti penataan pedagang.
Edukasi, solusi alternatif, dan penegakan aturan yang konsisten.
Karena ketertiban kota tidak boleh timpang.
Tidak cukup hanya rapi di pinggir, tapi semrawut di tengah.
Makassar sudah memulai langkah besar.
Kini saatnya menyempurnakannya.
Wassalam.