TRIBUNJAMBI.COM - Jalur distribusi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal lintas provinsi tujuan Provinsi Jambi kembali berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik sukses mencegat sebuah armada truk bermuatan ratusan jerigen solar ilegal yang rencananya akan dipasok untuk memenuhi pasar gelap di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis dini hari (14/5/2026) tersebut, petugas mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial FWP (20) dan MYR (24) yang bertindak sebagai kurir pengangkut barang komoditas bersubsidi tersebut.
Keberhasilan penggagalan pasokan solar ke Jambi ini bermula dari laporan tepercaya warga yang mencurigai aktivitas sebuah kendaraan berat di Jalan Lintas Riau–Sumatera Barat (Sumbar).
Menindaklanjuti keresahan warga, polisi langsung menggelar barikade di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar menjelaskan bahwa tim gabungan bergerak cepat ke titik koordinat yang dilaporkan demi mencegah pelaku lolos.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar AKP Riduan Butar Butar.
Saat melakukan pengadangan di kegelapan malam, petugas menghentikan satu unit kendaraan roda enam jenis Mitsubishi Dump Truck berwarna kuning.
Baca juga: Kopi Berisi Emas, Kargo Bandara Sultan Thaha Jambi Gagalkan Penyelundupan
Baca juga: Gadai Mobil Bermodal BPKB Palsu, Buron Lampung Diringkus di Jambi
Ketika bagian bak truk diperiksa, polisi mendapati muatan penuh berupa 180 jerigen berkapasitas besar yang seluruhnya telah terisi penuh oleh BBM jenis solar subsidi.
Petugas langsung mengamankan FWP dan MYR ke dalam mobil patroli.
Dari hasil interogasi intensif di tempat kejadian perkara, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa ratusan jerigen solar itu dibeli dari Riau dan sengaja diselundupkan keluar daerah menuju wilayah tetangga.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi,” jelas AKP Riduan.
Hingga saat ini, penyidik masih bekerja keras melakukan penelusuran guna membongkar hulu dari bisnis ilegal ini, termasuk melacak SPBU atau pangkalan yang menjadi penyuplai solar subsidi dalam jumlah masif kepada kedua pelaku.
"Untuk modus dan asal solarnya masih dalam penyidikan. Nanti akan kami informasikan," tambah AKP Riduan mengenai pengembangan kasus.
Ancaman Denda Rp60 Miliar
Selain menyita 180 jerigen berisi solar dan armada dump truck kuning, polisi juga mengamankan selembar STNK serta dua unit telepon genggam milik pelaku sebagai alat bukti persidangan.
Atas tindakan nekatnya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuantan Mudik.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Bahlil Garansi Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tak Naik Jika Minyak Kurang dari 100 Dolar
Baca juga: Tabrak Lari di Mendalo Jambi, Karyawan Restoran Tewas Mengenaskan
“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKP Riduan Butar Butar.
Pihak kepolisian pun meminta masyarakat tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga hak masyarakat miskin.
Baca juga: Tabrak Lari di Mendalo Jambi, Karyawan Restoran Tewas Mengenaskan
Baca juga: Gadai Mobil Bermodal BPKB Palsu, Buron Lampung Diringkus di Jambi
Baca juga: Data Korban Kerusakan Banjir di Bungo per Kecamatan, 5.612 Rumah dan 24.392 Jiwa Terdampak
Baca juga: Jambi Top 7, Tempe Jambi Kena Senggol Dolar AS