Jefri Nichol Dicibir Tak Layak Ibadah Umrah, Abidzar Al Ghifari: Ga Ada Kesempatan buat Pendosa?
Murhan May 18, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Jefri Nichol jadi sasaran hujatan netizen di media sosial. Jefri dicibir tak layak ikut umrah ke tanah suci.

Melihat itu, aktor Abidzar Al Ghifari merasa geram karena sang sahabat karena masalah tersebut.

‎Berawal dari Abidzar yang mengunggah poster promosi perjalanan ibadah umrah yang digagas Abidzar bersama sang ibunda, Umi Pipik. 

Sahabat Abidzar, Bryan Domani dan Jefri Nichol juga turut dalam rombongan.

‎Namun, kehadiran Jefri Nichol justru memicu perdebatan di kolom komentar. 

Seorang netizen mengkritik karena menganggap sang aktor tidak pantas ikut ibadah umroh lantaran dicap sebagai “pendosa”.

‎Melihat komentar itu, Abidzar langsung membela sahabatnya. Ia merasa niat seseorang untuk beribadah tidak seharusnya dihakimi.

Baca juga: Soroti Kasus Erin Mantan Andre Taulany Aniaya ART, Rieke Diah Pitaloka: Tidak Boleh Dinormalisasi

‎‎"Trus kenapa? Kalo dia ngomong gitu gaboleh umroh? Gaada kesempatan buat pendosa untuk umroh?" tulis Abidzar membalas komentar tersebut, dikutip dari Instagram Storynya pada Minggu (17/5/2026)

‎Abidzar menegaskan bahwa ibadah adalah hak semua orang. 

Ia juga menyinggung kisah almarhum ayahnya, Ustaz Jefri Al Buchori, yang dulu pernah menjalani kehidupan kelam sebelum hijrah

‎"Bokap gua, Uje. Dulu dia tersesat di dunia maksiat. Semua udah dicoba. Tapi liat pas meninggal yang nganter ratusan ribu orang," lanjutnya.

‎Menurut Abidzar, ajakannya kepada Jefri Nichol adalah bentuk dukungan agar sahabatnya bisa menjalani proses menjadi pribadi yang lebih baik. 

Ia pun heran masih ada orang yang merasa berhak menentukan siapa yang pantas beribadah.

‎"Masalah gimana kedepannya udah biarin orang itu sendiri, yang penting niat kita baik bawa orang buat umroh kenapa enggak?"

‎Aktor 25 tahun itu juga menjelaskan alasan dirinya membalas komentar negatif tersebut. 

Ia mengaku tidak suka melihat orang yang ingin beribadah malah mendapat cibiran.

"Sorry banget kalo saya harus bales comment orang tersebut, saya ga suka ada sahabat saya yang mau ibadah malah di-judge yang ga pantes," tulisnya.

Bintang film A Business Proposal itu kemudian menutup pembelaannya dengan pesan tegas untuk para netizen yang gemar menghakimi.

‎"Enggak ada tempat untuk judge orang yang mau beribadah!" tutupnya.

Apa itu Umrah

Secara bahasa, umrah berasal dari kata i’timar yang memiliki arti ziarah (berkunjung).

Sedangkan secara istilah, umrah adalah mengunjungi Baitullah (Kabah) untuk melakukan serangkaian ibadah dengan amalan-amalan yang telah ditentukan, seperti thawaf, sa’i antara shafa dan marwah, dan menggunting rambut demi mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dalam buku berjudul Panduan, Do’a dan Dzikir Manasik Umrah yang ditulis oleh H. Abd. Muqit, M.Pd.I dan Ny. Hj. Djuwairiyah, M.Pd.I, disebutkan bahwa para ulama menyepakati ibadah umrah sebagai suatu ibadah yang disyariatkan, sama halnya dengan ibadah haji.

Hukum pelaksanaan ibadah umrah diklasifikasikan oleh Wahbah al-Zuhaily dan Said bin Abd. Qadir Basyanfir menjadi sebagai berikut:

1. Fardu

Ulama menyepakati bahwa hukum umrah adalah fardu ‘ain bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya sekali seumur hidup, sebagaimana kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun dasarnya dari hukum ini adalah dalil berikut:

Diriwayatkan dari Siti ‘Aisyah r.a., ia berkata: wahai Rasulullah! Apakah wanita wajib berjihad? Rasulullah SAW menjawab: iya, dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah (HR. Ibnu Majah).

Diriwayatkan dari Abi Razin al-‘Uqaily, ia berkata: Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , lalu saya katakan: Sungguh ayahku telah tua renta, tidak mampu melaksanakan haji dan umrah, dan tidak bisa bepergian. Beliau menjawab: lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu. (HR. Ahmad dan al-Nasa’i).

2. Fardu Kifayah

Ibadah umrah menjadi fardu kifayah berarti umrah menjadi kewajiban kolektif setiap tahun yang gugur jika ada sebagian orang yang menjalankan ibadah umrah.

3. Sunnah Tathawwu’

Hukum ibadah umrah menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah, AbuTsur, Imam Syafi’i (dalam qaul qadim), Ibnu Taimiyah, al-Shan’any, al-Syaukany adalah sunnah Tathawwu’ yang berarti umrah dilakukan secara sukarela. Adapun hukum ini berdasarkan pada dalil berikut:

Diriwayatkan dari Abu Shalih Mahan r.a. ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ibadah haji hukumnya wajib, sedangkan umrah itu hukumnya sunnah (HR. Ibnu Majah).

Menurut jumhur ulama, ibadah umrah yang masuk kategori sunnah tathawwu adalah ibadah umrah yang dilaksanakan untuk kedua kali dan seterusnya. Pendapat lain mengatakan bahwa hukum sunnah tathawwu’ pada ibadah umrah berlaku pada umrah untuk budak dan anak-anak.

4. Mandub

Hukum mandub berlaku pada ibadah umrah yang dilakukan dalam lima tahun sekali.

5. Makruh

Hukum makruh berlaku pada ibadah umrah yang dilakukan tanpa memperoleh izin dari orang yang seharusnya dimintai izin, seperti izin dari orang tua yang membutuhkan pelayanan anaknya.

6. Haram

Ibadah umrah menjadi haram jika biaya yang digunakan berasal dari harta yang haram.

Demikian penjelasan mengenai umrah dan hukum pelaksanaannya. Semoga kita dimampukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk melaksanakan ibadah umrah.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.