Jika Usulan Pencabutan Izin Kuliner Nonhalal di Sukoharjo Dikabulkan, Pengelola Siap ke Ranah Hukum
Ryantono Puji Santoso May 18, 2026 04:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik antara warga dan pengelola kuliner nonhalal Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, terus memanas.

Pengelola usaha secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila usulan pencabutan izin usaha dikabulkan.

Pengelola rumah makan nonhalal tersebut, Jodi Sutanto, menegaskan usaha rumah makan nonhalal tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait warung makan, khususnya kategori rumah makan nonhalal.

“Kami tegaskan kami ini tidak melanggar Peraturan Daerah tentang warung makan, khususnya warung makan nonhalal,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, dari sisi lokasi, keberadaan rumah makan tersebut dinilai tidak bermasalah.

Pasalnya, lokasi usaha berada di kawasan yang jauh dari permukiman warga.

MEDIASI - Ilustrasi mediasi pengelola warung mie babi dan warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026). Polemik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, masih belum menemukan titik terang meski sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
MEDIASI - Ilustrasi mediasi pengelola warung mie babi dan warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026). Polemik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, masih belum menemukan titik terang meski sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

“Secara lokasi kan kategorinya kiri kanan pabrik, depan sawah, jauh dari permukiman, jauh dari warga. Titiknya pun tidak masalah,” katanya.

Terkait adanya desakan dari sebagian warga yang meminta izin usaha dicabut, pihak pengelola menilai hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah maupun masyarakat setempat.

“Terkait dengan yang disampaikan warga meminta pencabutan izin usaha ini, itu di luar kewenangan kami. Cuma kami juga sebagai pelaku usaha sudah mendapatkan izin, tentu harus dilindungi hak-hak kami,” jelasnya.

Pengelola pun memastikan akan mengambil langkah hukum apabila nantinya ada keputusan pencabutan izin usaha yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Tentu kami akan melakukan langkah hukum kalau seandainya ada pencabutan dan sebagainya,” tegasnya.

Izin Melalui Online

Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini diterbitkan secara daring atau online melalui pemerintah pusat, sehingga proses penerbitan izin tidak lagi melalui tingkat RT maupun RW.

“Yang kami tahu, izin sekarang ini melalui online. Jadi izin usaha itu tidak melalui bawah, RT dan RW, kemudian diterbitkan. Sehingga yang berhak mencabut atau membatalkan itu adalah sistem, dalam hal ini Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ungkapnya.

Baca juga: Penolakan Warung Mie Babi di Sukoharjo Terus Bergulir, Ini Alasan Pengelola Tetap Nekat Beroperasi

Menurutnya, pemerintah kabupaten maupun pemerintah di bawahnya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

“Bukan pemerintah kabupaten atau pemerintah di bawahnya. Jadi yang bisa mencabut bukan dari pemerintah kabupaten, harus kementerian,” tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.