Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai pernyataan Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih di media terkait film "Pesta Babi" berpotensi melampaui kewenangan institusi militer dan mengancam kebebasan berekspresi dalam ruang demokrasi.
LBH Papua menyatakan pernyataan tersebut menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap kebebasan berekspresi dalam negara yang demokratis.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026) mengatakan kebebasan menyatakan pendapat, berekspresi, dan memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Film dokumenter merupakan salah satu bentuk karya artistik sekaligus medium penyampaian informasi yang dilindungi hukum.
Oleh sebab itu, pelabelan terhadap suatu karya sebagai ancaman sosial tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pembatasan ruang sipil yang berbahaya bagi demokrasi.
Baca juga: Kodam Cenderawasih Klaim Narasi Film Pesta Babi Berpotensi Ganggu Keharmonisan di Papua
LBH Papua menilai narasi yang mengaitkan pemutaran film dokumenter dengan ancaman terhadap stabilitas sosial berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, maupun warga yang hendak mengikuti ruang diskusi publik.
Pendekatan semacam ini tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berbicara, dan menyampaikan pengalaman sosialnya secara damai.
Hal mendasar yang perlu ditegaskan adalah bahwa institusi militer tidak memiliki kewenangan untuk menilai isi karya seni ataupun menentukan layak atau tidaknya suatu film diputar di ruang publik.
LBH Papua juga menyoroti tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang difokuskan pada pertahanan negara, operasi militer perang, dan operasi militer selain perang dalam batas kewenangan yang ditentukan undang-undang.
"Tidak terdapat mandat hukum yang memberikan kewenangan kepada institusi militer untuk menilai, membatasi, ataupun mengintervensi karya perfilman dan ruang diskusi publik masyarakat sipil," ujar Festus Ngoranmele.
Bahkan setelah perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penilaian terhadap karya seni, perfilman, maupun aktivitas kebudayaan masyarakat sipil.
Perubahan dalam undang-undang tersebut hanya berkaitan dengan kedudukan TNI, penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit pada kementerian/lembaga tertentu, serta usia masa dinas keprajuritan.
Dengan demikian, pernyataan aparat militer yang menilai isi film dokumenter tetap tidak memiliki dasar kewenangan hukum.
Lebih jauh, penggunaan alasan “keamanan” untuk membatasi kegiatan budaya dan penyebaran informasi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Dalam konteks ini, tuduhan bahwa pemutaran film dokumenter dapat mengganggu keamanan sosial tidak disertai dasar kewenangan hukum yang jelas, tidak didukung penilaian objektif yang terbuka kepada publik, dan justru berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap ruang demokrasi masyarakat Papua.
LBH Papua memandang bahwa pemutaran film dan diskusi publik merupakan bagian dari mekanisme damai dan demokratis untuk membicarakan realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat.
"Jika terdapat perbedaan pandangan terhadap suatu karya, maka langkah yang tepat adalah membuka ruang dialog dan diskusi terbuka, bukan membangun tekanan ataupun stigmatisasi," kata Festus.
Atas dasar itu, LBH Papua mendesak:
1. Institusi militer menghormati batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 dan tidak melakukan penilaian maupun intervensi terhadap kegiatan seni, budaya, dan diskusi publik masyarakat sipil.
2. Aparat keamanan menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, atau tindakan yang dapat membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan berkesenian masyarakat Papua.
3. Pemerintah mengedepankan pendekatan dialog dan penghormatan hak asasi manusia dalam merespons berbagai ekspresi sosial dan budaya di Papua, bukan pendekatan keamanan yang berlebihan.
Baca juga: Dokumenter Pesta Babi: Mengurai 60 Tahun Eksploitasi dan Deforestasi di Papua
4. Segala bentuk penilaian terhadap karya perfilman dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hanya oleh lembaga yang memiliki kewenangan menurut undang-undang.
5. Masyarakat sipil tetap menjaga ruang demokrasi dengan bersikap kritis, terbuka, dan menolak segala bentuk pelabelan negatif terhadap karya maupun pandangan yang berbeda.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih menilai narasi dalam film dokumenter ”Pesta Babi” karya Dandhy Dwi Laksono dan kawan-kawan cenderung tendensius.
Konten tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu keharmonisan sosial serta menghambat program pembangunan di Tanah Papua. Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto. (*)