Akademisi Minta Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tuntas Hingga Selesai Setelah 307 ASN Dimutasi
Sesri May 18, 2026 04:21 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Akademisi Universitas Lancang Kuning (Unilak), M Rawa El Amady mendesak Pemerintah Provinsi Riau menuntaskan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dosen Magister Ilmu Lingkungan dan Kebijakan Publik Unilak itu menilai, kasus yang merugikan negara hingga Rp195,9 miliar tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

"Langkah yang perlu dilakukan Plt Gubernur Riau adalah menuntaskan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau ini di pengadilan pidana korupsi. jangan hanya dipindahkan saja, jangan dibiarkan diam tanpa kemajuan hukum yang berlarut-larut,"ujar Rawa El Amady, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, penuntasan melalui jalur hukum penting untuk memberikan efek jera sekaligus membuka jalan perbaikan sistem birokrasi, khususnya mekanisme pengeluaran anggaran perjalanan dinas.

Ia menyebut kasus tersebut diduga berlangsung secara sistemik dan terstruktur, karena melibatkan banyak pihak lintas hirarki, mulai dari ASN, tenaga ahli hingga honorer.

"Korupsi jika dilihat dari ekologi politik bukan lahir hanya karena moral individu, tetapi juga akibat relasi kuasa yang timpang dan jaringan informal yang sulit disentuh regulasi formal,"ujarnya.

Karena itu, ia menilai pergantian pejabat semata tidak cukup jika tidak diiringi reformasi sistem pengawasan dan transparansi anggaran.

Baca juga: 307 ASN Dipindahkan, Plt Gubri Sebut Pemain SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau Itu-Itu Saja

"Jika hanya memindahkan atau mengganti orang tanpa reformasi sistem, praktik yang sama bisa muncul di tempat lain,"ujarnya.

Rawa menegaskan reformasi birokrasi harus menyentuh aspek transparansi anggaran secara real-time, penguatan audit internal hingga pelibatan publik dalam pengawasan.

Ia pun menyampaikan tiga langkah penting yang perlu dilakukan Pemprov Riau dan Sekretariat DPRD Riau ke depan.

Pertama, transparansi radikal melalui publikasi dokumen perjalanan dinas dan laporan keuangan yang mudah diakses masyarakat.

Kedua, melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan birokrasi, terutama di lingkungan DPRD.

Ketiga, pendekatan pemulihan berbasis keadilan restoratif, yakni tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga membangun pertanggungjawaban moral pelaku kepada publik.

"Saya berharap momentum Sekwan DPRD Riau yang baru tidak berhenti sebagai respons atas skandal semata, melainkan menjadi titik awal reformasi birokrasi yang lebih bermartabat dan akuntabel,"ujarnya.

Sebelumnya, dugaan praktik perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kembali mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pindahkan 307 ASN

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto bahkan mengambil langkah tegas dengan akan memindahkan 307 ASN dari lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

Menurut SF Hariyanto, langkah tersebut dilakukan untuk memutus praktik lama yang disebut terus berulang dengan pola dan orang yang sama.

"Pergeseran ASN itu biasa, tapi ini jadi tidak biasa karena satu kantor ada 307 orang dipindahkan. Ini karena ada temuan SPPD fiktif. Jangan berulang-ulang, pemainnya ini-ini saja,"tegasnya.

Berdasarkan temuan BPK, dugaan penyimpangan SPPD fiktif terjadi sejak tahun 2020 hingga 2021 dengan nilai mencapai Rp195 miliar. Bahkan pada 2024 kembali ditemukan dugaan serupa senilai Rp18 miliar.

Selain itu, kondisi keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Riau juga disebut mengalami ketekoran kas sebesar Rp3,8 miliar yang berdampak pada opini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dari BPK.

"Kas kosong diambil, akhirnya tekor. Ini yang membuat kita dapat opini WDP dari BPK,"ujar SF Hariyanto.

Pemprov Riau juga memastikan ASN yang terlibat diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pun akan dilakukan sebagai bagian dari sanksi administratif.

"Ini sebenarnya sanksi paling ringan. Harusnya mereka bisa diberhentikan, bisa kena sanksi berat. Tapi kita tidak melakukan itu. Mereka kita pindahkan saja dan diminta mengembalikan uangnya," tegasnya.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.