Simak 11 Tuntutan GMKI Ambon soal Transparansi Tambang Gunung Bota
Ode Alfin Risanto May 18, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku pada Senin (18/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut transparansi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait penggunaan dana operasional Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah.

Selain itu, GMKI juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Kerusakan tersebut diduga terjadi akibat peredaran bahan beracun dan berbahaya (B3), seperti sianida dan merkuri, yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Baca juga: Tuntut Transparansi Tambang Emas di Gunung Botak, GMKI Ambon Seruduk Kantor Gubernur Maluku

Baca juga: Belasan Pamflet Warnai Aksi Demonstrasi GMKI Ambon Soal Transparansi Tambang Gunung Botak

Massa aksi turut meminta keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang mengelola koperasi di area tambang tersebut.

Berikut ini 11 poin tuntutan masa aksi di kantor Gubernur Maluku : 

1. Kami meminta Gubernur Maluku untuk membuka secara transparan kepada publik
seluruh proses penertiban kawasan Gunung Botak yang dilakukan oleh Satgas
Pemerintah Provinsi Maluku, Satgas PKH, dan aparat gabungan, termasuk hasil
operasi, progres penanganan, serta arah kebijakan pengelolaan Gunung Botak ke
depan.

2. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyampaikan secara terbuka penggunaan anggaran negara dalam operasi penertiban Gunung Botak, termasuk sumber pembiayaan, besaran anggaran, dan bentuk pertanggungjawaban publiknya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

3. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah merkuri dan sianida yang berhasil disita, lokasi penyimpanan barang bukti, mekanisme pengamanan limbah B3, serta proses pemusnahannya sesuai ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

4. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius jaringan distribusi merkuri dan sianida yang selama ini masuk ke kawasan Gunung Botak, termasuk pemasok, jalur distribusi, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

5. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk membuka secara transparan legalitas dan tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, termasukmekanisme pengawasan, distribusi manfaat ekonomi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.

6. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku, pihak Imigrasi, Kepolisian, dan TNI untuk memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di kawasan Gunung Botak, termasuk legalitas, bentuk aktivitas, dan pihak yang memfasilitasi keberadaan mereka.

7. Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara
profesional, transparan, dan independen terhadap berbagai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak sebagaimana yang
berkembang di ruang publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

8. Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan audit lingkungan hidup dan pemeriksaan kesehatan masyarakat secara menyeluruh terhadap dampak pencemaran merkuri dan sianida di kawasan Gunung Botak dan Teluk Kayeli demi melindungi keselamatan masyarakat Pulau Buru.

9. Kami meminta pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Gunung Botak harus berpihak kepada kesejahteraan masyarakat lokal, membuka ruang kerja yang adil bagi masyarakat sekitar, serta menghadirkan program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pelatihan keterampilan, dan tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR) yang nyata dan berkelanjutan.

10. Kami meminta pemerintah untuk memastikan bahwa setiap bentuk pengelolaan pertambangan di Gunung Botak wajib memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat adat, dan
keberlanjutan generasi masa depan Maluku.

11. Kami menolak segala bentuk praktik peredaran bahan kimia berbahaya, eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan, serta segala bentuk keterlibatan oknum maupun jaringan tertentu yang merugikan masyarakat Maluku MK. 

Koordinasi Lapangan (Korlap), Thomas Tamala, ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku terkait transparansi pengelolaan tambang emas gunung botak.

"Gunung Botak tidak lagi sekadar menjadi kawasan pertambangan rakyat, melainkan berubah menjadi ruang
eksploitasi ilegal yang melibatkan berbagai kepentingan ekonomi dan politik," tegasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.