Pergub JKA Resmi Dicabut Mualem, Wakil Ketua DPRA Salihin Ungkap Sejak Awal Sudah Ditolak
Rizwan May 18, 2026 06:54 PM

Laporan Wartawan Tribungayo.com Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, telah menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026).

Keputusan ini lantas memicu gelombang respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran parlemen dan warga di Kabupaten Bener Meriah.

Wakil Ketua DPRA DPRA, Salihin mengatakan bahwa secara kelembagaan, DPRA memang sejak dari awal telah bersikap tegas.

Dimana telah mengeluarkan rekomendasi agar aturan yang dinilai memberatkan masyarakat tersebut untuk segera dicabut.

"Kita sambut baik keputusan ini, dan dari awal memang kita telah menolak Pergub ini diberlakukan," kata Salihin.

Sebelum instruksi resmi ini dikeluarkan, Salihin mengaku sudah menyuarakan penolakan tersebut secara konsisten.

Termasuk saat dirinya melakukan kunjungan kerja langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin (RSZA) Banda Aceh maupun RS Datu Beru Takengon.

"Saat kunker ke RSUD Datu Beru Takengon, kita dengan tegas menyatakan ketidaksepakatan terhadap pemberlakuan Pergub di waktu sekarang, dan ini kita sampaikan di depan Sekda Aceh Tengah," ujar Salihin.

Dari awal kata Salihin, jika implementasi aturan itu dipaksakan berjalan di saat sistem pendataan desil kemiskinan belum sempurna maka hanya akan menyisakan banyak carut-marut di tengah masyarakat.

Salihin menilai, jika ingin menerapkan kebijakan pembatasan, Pemerintah Aceh seharusnya menyelesaikan dan menyempurnakan data desil terlebih dahulu agar tidak ada masyarakat miskin yang tercecer.

Sementara itu dampak dari keputusan besar ini langsung dirasakan secara nyata oleh masyarakat di tingkat akar rumput, salah satunya di Kabupaten Bener Meriah.

Maksalmina, seorang warga dari Kecamatan Wih Pesam, mengungkapkan rasa lega yang luar biasa karena sistem pelayanan kesehatan kini bisa kembali normal seperti sedia kala tanpa dihantui kecemasan birokrasi yang rumit.

Sebelumnya, penerapan pembatasan JKA berbasis desil sempat memicu kekhawatiran massal karena banyak warga miskin yang takut berobat akibat kendala administrasi. 

Pernyataan senada juga dipertegas oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, yang membenarkan bahwa keputusan Mualem mencabut Pergub ini murni untuk menampung seluruh aspirasi komponen masyarakat.

Dengan kepastian hukum yang baru ini, seluruh rakyat Aceh kini dipastikan dapat kembali mengakses layanan medis gratis di rumah sakit dan puskesmas secara mudah, di mana seluruh pembiayaan akan ditanggung penuh oleh skema JKA tanpa ada lagi sekat pembatasan desil.(*)

Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pastikan Warga Bisa Berobat Gratis Seperti Biasa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.