Wali Kota Ratu Dewa Pastikan Sanksi 6 Oknum Dishub Palembang, Ada Pemecatan dan Potong Gaji 1 Tahun
Moch Krisna May 18, 2026 10:32 PM

 





TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG
-- Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada 6 oknum Dinas Perhubungan (Dishub), pasca melakukan razia ilegal yang berujung pada Pungutan Liar (Pungli).

Menurut Dewa, penjatuhan hukuman tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan sidang dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Aprizal Hasyim.

"Itu sudah (sanksi), langkah-langkah dari Baperjakat untuk penjatuhan disiplin, yang diketuai Sekda," kata Dewa di sela-sela menghadiri hari jadi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (18/5/2026).

Dijelaskan Dewa, setelah ada putusan dari Baperjakat, maka pihaknya meminta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Persetujuan Teknis (Pertek), yang saat ini diakui Dewa sudah keluar.

"Jadi ada enam orang kena hukuman disiplin, termasuk ada yang dilakukan pemecatan. Detailnya saya tidak tahu persis namun sudah saya tandatangani, di mana ada pemecatan dan ada pemotongan uang gajinya selama 1 tahun," tandas Dewa.

Sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, mengungkapkan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi, terkait hasil sidang disiplin 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang melakukan pungli.

Menurut Kepala BKPSDM, Muhammad Yanurpan Yany melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan Ediyus, jika saat ini untuk hukuman disiplin yang diberikan masih berproses.

"Masih berproses, dan kita tunggu dulu SK-nya nanti," katanya beberapa waktu lalu.

Terkait kabar pemecatan 5 oknum petugas Dishub yang direkomendasikan dipecat oleh majelis hukum disiplin Pemerintah Kota Palembang, dengan diketuai Sekretaris Daerah, BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia], Asisten I dan III. Pastinya jika benar hal itu sudah final berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Sehingga meski ada upaya dari oknum tersebut untuk melakukan pembelaan, hal itu akan sulit dibatalkan.

"Kalau bukti dan fakta memang terbukti percuma saja, dan semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait disiplin ASN atau PPPK," jelasnya.

Untuk informasi pengaturan terkait disiplin ASN dan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 (Manajemen PPPK) Mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengadaan, kontrak, dan hak-haknya.

PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi hukuman disiplin bagi PNS.

Sekadar informasi, kabar pemecatan lima dari 19 oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang dipecat atas tindakan razia liar atau ilegal sehingga memicu kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) beruntun di Jalan Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengungkap keputusan atas pemecatan terhadap lima orang tersebut didasari dengan putusan Majelis Hukuman Disiplin Pemerintah Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan melibatkan tim gabungan, maka lima dari 19 oknum petugas dipecat.

Kelima oknum yang dipecat, kata Jamiah merupakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sementara 14 oknum petugas terdampak sanksi administratif pengurangan gaji, mutasi ke kawasan ujung kota, dan penempatan khusus di Pulau Kemaro.

"Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan secara komprehensif," sebutnya.

Jamiah mengimbau jangan bermain-main dengan tindakan atau pun perilaku semacam itu [menyalahi prosedur]. Bagi petugas Dishub lainnya jangan melakukan razia ilegal.

"Kalau pun menggelar razia, pihak terkait harus dilibatkan, seperti Kepolisian atau gabungan. Razia yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah perbuatan tercela hingga harus berakhir dengan putusan pemecatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadishub Palembang Agus Supriyanto mengatakan persoalan ini, telah disampaikan langsung kepada Wali Kota, BKPSDM hingga Inspektorat dalam menindaklanjuti aksi oknum jajaran yang dinilai tanpa prosedur, izin dan sepengetahuan dirinya.

“Apa pun tindakan mereka (oknum) tidak dibenarkan apalagi melakukan pungli. Terhadap risiko ataupun sanksi terhadap 19 oknum tersebut, mereka harus tanggung jawab apa yang telah diperbuat. Berkali-kali, jajaran Dishub diimbau, diingatkan agar menjauhi praktik pungli, ilegal dalam bentuk apa pun,” tambah dia.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.