Pencuri Kabel Listrik di Desa Tanjung Bulan Ogan Ilir Tak Berdaya Diringkus Polisi
tarso romli May 18, 2026 11:27 PM

Baca juga: Breaking News: 5 OTD Dari Dalam Mobil Tembak Tiga Warga Muara Lakitan Musi Rawas, Langsung Kabur

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang pelaku pencurian kabel listrik di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, sempat mencoba mengelabui aparat kepolisian saat hendak ditangkap. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, aksi tipu daya pria paruh baya tersebut gagal total hingga akhirnya ia pasrah mengakui semua perbuatannya.

Tersangka diketahui berinisial S (49), warga yang nekat menggondol kabel listrik sepanjang 30 meter di kawasan Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Kasus kriminalitas ini ditangani oleh Polsek Muara Kuang yang turut membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.

Kapolsek Muara Kuang, Ipda Harry Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh personel unit reskrim pada Senin (18/5/2026) petang.

Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

"Tersangka kami amankan langsung beserta barang bukti utama berupa kabel hasil curian sepanjang 30 meter. Selain itu, kami juga menyita sebuah gergaji besi serta satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan di lapangan. Saat ini, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya," ujar Ipda Harry di Mapolsek Muara Kuang, Senin.

Harry membenarkan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, tersangka S sempat melakukan berbagai upaya berkilah dan mengelabui petugas agar bisa lolos dari jerat hukum.

Kendati demikian, polisi yang sudah mengantongi bukti kuat tidak terkecoh dan langsung menggelandang pelaku ke markas komando.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kabel listrik sepanjang puluhan meter tersebut rencananya akan dipotong-potong oleh tersangka untuk dijual kembali ke pengepul barang rongsokan.

Namun, belum sempat menikmati uang hasil penjualan dari barang curiannya, pelarian S sudah lebih dulu kandas.

Akibat perbuatan nekatnya tersebut, pria paruh baya ini sekarang harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Muara Kuang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tentunya terhadap tersangka akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolsek.

Baca juga: Oknum TNI Tembak TNI di Palembang, Pangdam Beri Instruksi Khusus ke Seluruh Dansat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.