TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang menewaskan pelajar berinisial AA (17) asal Ngampilan, Kota Yogyakarta, di dekat Stadion Kridosono Yogyakarta pada Minggu dini hari (17/5/2026).
Saksi yang dimintai keterangan di antaranya adalah seorang yang berada di lokasi saat kejadian.
Kapolresta mengatakan, untuk sementara saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tewasnya pelajar di Yogyakarta ini berjumlah 5 orang.
Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik, penganiayaan yang mengakibatkan AA meninggal dunia itu diawali aksi saling tantang dua geng.
Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMA 3 Yogyakarta, Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Minggu dini hari (17/5/2026).
Polisi menegaskan bahwa peristiwa itu bukanlah aksi klitih, melainkan bermula saling tantang antara dua geng pelajar.
“Jadi itu bukan klitih, itu diawali dengan tantang-tantangan dua geng. Sehingga kejadian di hari itu ada yang meninggal. Sementara anggota kita masih terus bekerja di lapangan mulai dari minggu sampai tadi malam juga,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (18/5/2026).
Eva menyampaikan salah satu saksi yang ada saat kejadian sudah diamankan dan dimintai keterangan.
Dia menjelaskan korban berinisial AA mengalami luka sayatan pada bagian dada dan beberapa bagian tubuh lainnya akibat senjata tajam.
Sementara saksi yang telah diperiksa penyidik hingga saat ini masih berjumlah lima orang.
Jajaran Polresta Yogyakarta memperoleh gambaran kronologi peristiwa penganiayaan dan penikaman pelajar tersebut berdasar penelusuran CCTV.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026), mengatakan berdasarkan rekaman kamera CCTV, peristiwa itu diawali dari Jalan Magelang.
Korban berusaha kabur melintasi Jalan Magelang (Borobudur Plaza), menuju Selatan ke Simpang Pingit, kemudian ke simpang Samsat Yogyakarta, lalu ke jalan satu arah menuju Jalan Margo Utomo dan mengarah ke Kridosono (Jalan Yos Sudarso).
“Ini kami sinkronkan keterangan saksi, belum bisa disimpulkan. Tapi ini street crime (kejahatan jalanan),” ungkapnya.
Aksi kejahatan jalanan dengan korban pelajar AA yang baru berusia 17 tahun 9 bulan itu terjadi pada Minggu dini hari (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, tepatnya di depan SMAN 3 Yogyakarta.
Kompol Riski Adrian telah membenarkan terjadinya peristiwa itu. AA mengalami luka tusuk pada bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban sudah dilarikan ke RS Panti Rapih, tapi karena dinyatakan meninggal dunia, ini lagi kami pindahkan ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi,” kata Kompol Riski, Minggu.
Adrian mengatakan, pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dia menyebut penyidik Polresta Yogyakarta saat ini telah mendalami peristiwa itu.
Mereka telah memintai keterangan seorang saksi sekaligus teman korban.(hud)