BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU- Terbitnya Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan fasilitas lain turut jadi perhatian di Kabupaten Kotabaru.
Seperti yang diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kotabaru, Apt Lisa Gunawan, peraturan yang ada tentu pihaknya tidak bisa menolak program pemerintah.
"Hanya yang ingin saya sampaikan, obat bukan komoditas barang dagangan umum, melainkan untuk pengobatan, dimana bila tepat penggunaannya akan bermanfaat, tetapi bila obat tidak tepat indikasi atau penggunaannya akan membahayakan tubuh kita," jelasnya, Senin (18/5/2026).
Ia juga mengkhawatirkan untuk obat bebas terbatas yang mengandung prekursor seperti Dextro, pseudoefedrin bila tidak diawasi dengan ketat penjualannya maka beresiko disalahgunakan oleh generasi muda.
Baca juga: Ritel Modern di Banjarmasin Batasi Penjualan Obat, Hanya Menjual Produk Berlogo Hijau
Menurutnya, mental generasi muda bangsa kita akan rusak, angka kriminalitas potensi meningkat bila hal ini tidak betul-betul dijaga.
"Maka dari itu, sebaiknya memang apoteker yang bertanggung jawab atas pengelolaan obat tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Nur, Apoteker yang bekerja di Apotek RC, mengaku selalu melayani pelanggan dengan ketentuan yang sesuai standar, terlebih jika mencari obat yang dikategorikan perlu resep atau obat keras.
"Biasanya ditanyakan keluhannnya apa, sehingga bisa direkomendasikan obat yang akan dikonsumsi," sebutnya.
Adapun jika pelanggan mengajukan langsung nama obat tertentu, jika tidak ada resep dokter maka juga tidak dipenuhi permintaannya. Karena banyak yang hanya menjadikan sumber Internet atau medsos sebagai referensi.
Terpisah, Arbayah, petugas di salah satu ritel modern di Kecamatan Pulaulaut Sigam mengaku memang tidak menyediakan kategori obat keras di etalasenya.
"Memang tidak ada jenis obat keras masuk untuk dijual, jadi hanya obat yang memang dijual umum," ungkapnya.
Baca juga: Peraturan BPOM Bikin Apoteker di Kalsel Resah, Petugas Toko Swalayan Bakal Dilatih Kelola Obat
Diketahui, belakangan ini kalangan apoteker di tanah air sedang resah, buntut dari terbitnya
Peraturan yang diundangkan 6 April 2026 ini memberikan kewenangan pengelolaan obat di ritel (minimarket/supermarket) kepada tenaga pendukung atau penunjang yang telah menjalani pelatihan singkat oleh BPOM.
Langkah ini dinilai belum cukup jika dibandingkan harus menggantikan peran para apoteker yang harus menempuh pendidikan 3 hingga 4 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)