Noel Luapkan Kekecewaan Usai Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus K3, Sentil Koruptor Rp 75 Miliar
Eri Ariyanto May 19, 2026 01:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meluapkan kekecewaannya usai dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pelanggaran K3 yang kini menjerat dirinya di meja hijau.

Dalam persidangan, Immanuel Ebenezer mengaku terpukul dengan tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu berat dibanding sejumlah kasus korupsi bernilai fantastis yang pernah mencuat di Indonesia.

Immanuel Ebenezer bahkan secara terang-terangan menyinggung kasus koruptor dengan kerugian negara mencapai Rp 75 miliar yang menurutnya mendapat hukuman lebih ringan.

Pernyataan Noel tersebut langsung menjadi sorotan dan memicu perdebatan publik di media sosial.

Banyak pihak menilai Noel tengah meluapkan rasa frustrasi karena merasa perlakuan hukum yang diterimanya tidak sebanding dengan perkara korupsi besar lainnya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menegaskan tuntutan lima tahun penjara diajukan berdasarkan fakta persidangan serta bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.

Kasus K3 yang menyeret Noel sendiri disebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang berujung pada dampak serius di lingkungan kerja.

Kini publik menanti bagaimana respons majelis hakim terhadap pembelaan Noel dalam sidang lanjutan mendatang.

Apakah kekecewaan Noel mampu memengaruhi putusan akhir, atau justru tuntutan lima tahun itu akan tetap berlanjut hingga vonis dijatuhkan?

Baca juga: Maudy Ayunda Singgung Kasus Nadiem Makarim, Terang-terangan Sebut Memilukan: Sebuah Kemunduran Besar

Seperti diketahui, Noel meluapkan kekecewaannya usai dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai kerugian perkara lain yang lebih besar.

“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal engga? Saya menyesal lah,” kata Noel, setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/5/2026).

Ia kemudian menyinggung perbedaan tuntutan hukuman antara dirinya dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut.

“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” ujarnya.

Meski demikian, Noel mengaku hukuman penjara selama beberapa tahun tetap menjadi sesuatu yang berat bagi siapa pun.

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” katanya.

Ia pun menegaskan dirinya tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat.

“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,” ujar Noel.

KASUS KORUPSI - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
KASUS KORUPSI - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). (KOMPAS.com)

Noel juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp4,435 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar.

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.

Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Tuntunan ini sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Jaksa menyatakan delapan terdakwa terbukti secara sah. Adapun rincian tuntutan pidana penjara yakni:

1. Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara

2. Subhan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara

3. Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara

4. Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara

5. Sekarsari Kartika Putri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara

6. Anitasari Kusumawati dituntut 5 tahun 6 bulan penjara

7. Supriadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara

8. Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Nilai terbesar dibebankan kepada Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp60,3 miliar. Berikut rincian uang pengganti:

1. Hery Sutanto Rp4,7 miliar

2. Subhan Rp5,8 miliar

3. Gerry Aditya Herwanto Putra Rp13,2 miliar

4. Irvian Bobby Mahendro Rp60,3 miliar

5. Sekarsari Kartika Putri Rp42,6 miliar

6. Anitasari Kusumawati Rp14,4 miliar

7. Supriadi Rp812,7 juta.

8. Fahrurozi Rp233 juta

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.