Musim Haji 2026: Jemaah Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,2 Juta per Orang
Mawaddatul Husna May 19, 2026 12:54 AM

TRIBUNGAYO.COM - Ribuan jemaah haji asal Provinsi Aceh yang saat ini sedang menunaikan ibadah di Tanah Suci mendapat kabar yang sangat menggembirakan. 

Pada musim haji 1447 H / 2026 M ini, seluruh jemaah haji asal Bumi Serambi Mekkah dipastikan akan menerima bagian dana wakaf Baitul Asyi.

Tahun ini, tercatat sebanyak 5.426 jemaah haji Aceh yang berhak menerima dana tersebut. 

Masing-masing jemaah akan mendapatkan uang tunai sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah saat ini nilainya mencapai sekitar Rp 9,2 juta per orang.

Dana yang diterima oleh para jemaah ini bukanlah bantuan sosial dari pemerintah, melainkan penyelesaian dari investasi pengelolaan tanah wakaf milik seorang ulama dan saudagar besar asal Aceh, Habib Aburrahman bin Alwi Al-Habsyi (yang lebih dikenal dengan sebutan Habib Bugak Asyi). 

Wakaf ini telah diikrarkan di depan Hakim Mahkamah Syariah Makkah pada tahun 1224 Hijriah atau sekitar tahun 1809 Masehi.

Seiring berjalannya waktu, aset wakaf yang awalnya berupa tanah dan rumah di dekat Masjidil Haram tersebut kini telah berkembang pesat menjadi aset produktif, termasuk hotel dan penginapan di Makkah. 

Keuntungannya secara rutin dibagikan kepada jemaah haji asal Aceh setiap tahunnya.

Penyerahan dana secara simbolis dilakukan langsung oleh Nazir Waqaf Baitul Asyi, Dr Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, di wilayah Jarwal, Makkah pada Selasa (12/5/2026).

Warisan 220 Tahun Habib Bugak Asyi

Dana yang dikucurkan tahun ini tergolong fantastis, yakni mencapai total 11,2 juta Riyal. 

Sumber dana tersebut berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf peninggalan Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi, atau yang lebih dikenal sebagai Habib Bugak Asyi. 

Warisan ini telah berusia 220 tahun sejak pertama kali diikrarkan pada tahun 1809 Masehi (1224 Hijriah).

"Wakaf ini dijaga oleh Allah dan Kerajaan Arab Saudi. 

Sebagai pihak yang diberi amanah, kami terus menyalurkan hak ini kepada mereka yang layak menerimanya.

Yakni warga Aceh yang datang berhaji," ujar Syaikh Baltu di hadapan tim Media Center Haji (MCH).

Pemberian uang tunai ini merupakan bentuk kompensasi atas pengelolaan aset hotel milik Baitul Asyi. 

Sesuai ikrar aslinya, setiap jemaah haji asal Aceh sebenarnya berhak mendapatkan penginapan gratis di tanah wakaf tersebut. 

Namun, karena saat ini aset-aset tersebut dikelola secara komersial dalam bentuk hotel, keuntungan pengelolaannya dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk dana tunai.

"Program pembagian uang tunai ini sudah berlangsung selama 11 tahun. 

Total akumulasi dana yang telah dibagikan selama periode tersebut mencapai lebih dari 100 juta Riyal," jelas Syaikh Baltu. (*)

Baca juga: Belajar "Amanah" Mengelola Wakaf dari Nazir Baitul Asyi

Baca juga: Dua Calon Jemaah Haji Asal Bener Meriah Meninggal Dunia Jelang Keberangkatan, Berikut Biodatanya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.