SURYA.CO.ID, GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan delapan orang pelaku pengeroyokan di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Para pelaku ini merupakan kelompok suporter yang mengeroyok seorang pemuda asal Surabaya yang kebetulan singgah di toko modern sat melintas di Gresik.
Diketahui peristiwa terjadi Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18:00 WIB.
Korban pengeroyokan, ARF (19), warga Surabaya.
Korban kala itu datang ke Indomaret Jalan Veteran bersama tiga temannya untuk membeli rokok.
Baca juga: Dua Pengeroyokan Terjadi di Gresik saat Sahur, Pelajar jadi Korban di GKB
Dalam rekaman CCTV nampak para pelaku ini datang mengendarai sepeda motor, lalu mendatangi korban.
“Tiba-tiba korban dipukul oleh gerombolan orang orang tak dikenal. Tiga teman korban berhasil melarikan diri ke dalam Indomaret,” kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (18/5/2026).
Sementara korban menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami luka serius harus menjalani perawatan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku," tambahnya
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 8 tersangka pada Sabtu (16/5/2026).
Mereka adalah RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MZ, MAR.
Seluruhnya dijemput paksa di rumahnya oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari memukul dengan tangan, helm hingga menyeret korban.
Baca juga: Kabur Setelah Konvoi dan Keroyok Korban Pakai Sajam di Menganti, Pesilat Diringkus Polres Gresik
Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan diduga karena korban disebut pelaku merupakan suporter tim lawan.
Bahkan, para tersangka menuduh bahwa korban pernah menyerang rekan-rekannya dengan melakukan pelemparan.
"Korban tidak memakai atribut atau jersey suporter. Pelaku spontan melakukan aksi pengeroyokan tersebut," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone, tiga helm, tiga jaket, satu buff, serta rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.