SURYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal besar dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memeriksa pengusaha ternama asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin (18/5/2026).
Pemeriksaan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) ini menjadi sorotan karena KPK mengantongi bukti-bukti kuat, mulai dari catatan aliran dana hingga temuan kontainer bermasalah di pelabuhan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Heri Black adalah hasil pengembangan dari penggeledahan sebelumnya di Semarang.
Penyidik fokus mencari keterkaitan antara dokumen yang ditemukan dengan praktik suap di otoritas kepabeanan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap HS atau HB. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, diantaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai. Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Selain catatan pemberian uang, KPK juga mengusut temuan satu kontainer yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas.
Saat dibongkar paksa oleh tim penyidik, kontainer tersebut ternyata berisi suku cadang kendaraan yang masuk dalam kategori barang dilarang atau dibatasi impornya.
Hal ini memperkuat dugaan adanya “jalur belakang” untuk memasukkan barang ilegal ke Indonesia.
Meski dicecar banyak pertanyaan mengenai temuan tersebut, Heri Black yang dikenal sebagai Crazy Rich Semarang ini memilih untuk tidak banyak berkomentar setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Saat dikerumuni media, ia hanya menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja,” ucap Heri singkat sambil berlalu.
Ia juga secara tegas membantah keterlibatannya dalam mengondisikan perkara atau memiliki hubungan bisnis dengan PT Blueray Cargo, perusahaan yang menjadi pusat pusaran kasus suap ini.
“Ndak, ndak, ndak,” jawabnya cepat saat ditanya soal pengondisian perkara.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya besar KPK membongkar mafia impor.
Skandal ini bermula dari dugaan suap senilai Rp 63,1 miliar yang mengalir dari petinggi PT Blueray Cargo kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Uang pelicin tersebut diduga digunakan agar barang-barang impor milik perusahaan bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat di jalur merah.
Sejauh ini, sejumlah nama besar di internal Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, telah terseret dalam status tersangka.
Baca juga: Sosok Ahmad Dedi Pegawai Bea Cukai yang Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Soal Suap Importasi