Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan tahun 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan KPK meminta keterangan Muhadjir Effendy terkait hal tersebut karena yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.
Sementara itu, dia mengatakan alasan KPK memanggil dan memeriksa mantan menteri tersebut karena keterangannya dibutuhkan pada penyidikan kasus kuota haji.
“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” katanya.
Senada, Muhadjir Effendy setelah menjalani pemeriksaan mengonfirmasi pernyataan KPK dengan mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Menag Ad Interim pada 2022.
“Enggak banyak (pertanyaan, red.). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” kata dia menjawab jumlah pertanyaan yang ditanyakan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, dia menjelaskan alasan mendadak memenuhi panggilan KPK, padahal sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan untuk pada Senin ini.
“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.





