Lingkungan dan Mata Pencarian Terdampak, Warga Minta Gubernur Cabut Izin Tambang Andesit di Kasang
Rezi Azwar May 18, 2026 11:46 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masyarakat Nagari Kasang meminta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mencabut izin dan menerbitkan surat penolakan terhadap tambang andesit di daerahnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat Nagari Kasang, Muhammad Kasiful Gammi (33) saat dikonfirmasi TribunPadang.com usai memberikan laporan, Senin (18/5/2026).

Sebagai pribumi, Kasiful, mengatakan aktivitas tambang andesit yang tengah berlangsung menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Dampak dari tambang juga dirasakan oleh masyarakat hingga keturunan selanjutnya di sektor ekonomi maupun lingkungan.

"Sebab, tahun 2016 Nagari Kasang sudah terdampak banjir bandang dan 2026 juga terkena imbasnya, untuk itu kami berharap segera dieksekusi dan penolakannya diterbitkan Gubernur Sumbar," jelasnya.

Saat bencana melanda daerahnya, perekonomian warga juga terdampak akibat tergenang banjir.

Baca juga: Usai Lolos dari Maut, Wagub Vasco Ruseimy: Masyarakat Tenang, Kita Masih Sehat dan Bisa Terus Kerja

Karena setiap hujan turun, Korong Kasai selalu tergenang banjir, kondisi ini yang dikeluhkan oleh warga.

Ia bahkan menyebut para petani bisa tidak makan akibat banjir yang merendam sawah mereka.

Sebab, mata pencarian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup hanya bertani.

"Dari bulan ke bulan, tahun ke tahun, tidak ada pencarian yang lain, selain ke sawah," tegasnya.

Saat ditanya mengenai peralihan profesi untuk mencukupi hidup, Kaiful menyebut warga Kasang sebagian memang berpindah ke perkebunan jengkol.

Sedangkan banyak warga Kasang tidak bisa beralih karena keterbatasan skill ataupun lahan.

"Tidak semuanya juga beralih, bagi masyarakat kecil susah, makanya dengan kondisi seperti itu kami sangat menyayangkan. Dua kali kena, sudah rezeki dihambat, untuk mencari pengganti rezeki yang lain pun susah," pungkasnya.

Warga Laporkan Tambang Andesit ke Gubernur Sumbar

TAMBANG ANDESIT KASANG- Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, memberikan keterangan di kantor Ombudsman Sumbar, Siteba, Kota Padang, Senin (18/5/2026). Tommy sebut laporan dari masyarakat sudah ajukan laporan ke Gubernur Sumbar,  Mahyeldi namun tidak ditanggapi sampai sekarang.
TAMBANG ANDESIT KASANG- Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, memberikan keterangan di kantor Ombudsman Sumbar, Siteba, Kota Padang, Senin (18/5/2026). Tommy sebut laporan dari masyarakat sudah ajukan laporan ke Gubernur Sumbar,  Mahyeldi namun tidak ditanggapi sampai sekarang. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sebelum ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, masyarakat Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, telah lebih dulu melaporkan tambang andesit di daerahnya ke Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Laporan ini disampaikan melalui surat oleh masyarakat pada akhir Januari 2026, namun tidak mendapatkan respon sampai saat ini.

Untuk itu, sebagai masyarakat sipil, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar mendampingi perwakilan masyarakat Kasang ke Ombudsman Sumbar, Senin (18/5/2026).

Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan bahwa sebelumnya masyarakat telah melaporkan tambang andesit di Kasang ini ke Gubernur Mahyeldi.

"Laporan disampaikan melalui surat sejak 27 Januari 2026, hingga kini belum ditanggapi, untuk itu kami mendampingi dalam memberikan laporan ke Ombudsman," ucapnya.

Baca juga: Ayah Kandung di Padang Aniaya Balita 2 Tahun: Korban Dipukul, Digigit, hingga Terkena Air Panas

Tidak hanya gubernur, masyarakat Nagari Kasang juga telah melaporkan terkait tambang ini ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat secara langsung.

Bahkan Kadis ESDM Sumbar telah datang secara langsung ke lokasi, namun belum ada tindak lanjutnya sampai saat ini.

"Selain itu, masyarakat Kasang juga sudah melakukan audiensi dengan DPRD Padang Pariaman serta melaporkan ke Bupati Padang Pariaman, tapi tidak ada tindak lanjutnya, perusahaan masih bekerja," sebutnya.

Dampak dari tambang andesit ini kata Tommy, memicu banjir di Nagari Kasang beberapa hari lalu.

Ia menyebut, lokasi banjir berada di bagian hilir dari pengambilan batu andesit di hulu Nagari Kasang.

Baca juga: Walhi Laporkan Gubernur Sumbar ke Ombudsman, Sebut Izin Tambang Andesit Kasang Langgar Aturan

"Apabila ada pembukaan di bagian hulu ini, sudah dipastikan terjadi banjir saat hujan turun di beberapa korong dari Nagari Kasang," tambahnya.

Sementara, perwakilan masyarakat Nagari Kasang, Muhammad Kasiful Gammi (33) sangat menyayangkan tambang andesit di daerahnya masih beroperasi hingga sekarang.

Masyarakat dalam hal ini kata Kasiful, berlomba-lomba untuk meminta tambang andesit ini berhenti beroperasi.

"Ditambah dengan pihak tambang yang membongkar lagi lahan, mereka mempekerjakan masyarakat Kasang. Secara tidak langsung mereka membenturkan kami, untuk itulah kami melaporkan ke Ombudsman," sebutnya.

Walhi Laporkan Gubernur Sumbar ke Ombudsman

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat resmi melaporkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dan jajarannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait dugaan maladminstrasi Izin Tambang Andesit Kasang, Senin (18/5/2026).

Laporan ini merespons penerbitan izin tambang seluas 8 hektar di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, yang dinilai mengabaikan keselamatan warga.

Selain gubernur, laporan itu ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman, Ceqi DLH Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PU Padang Pariaman, serta Dinas PTSP Sumbar.

Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan laporan ini buntut pemberian izin atas tambang andesit seluas 8 hektar di Nagari Kasang, Padang Pariaman.

"Izin ini dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang tidak mempunyai prinsip kehati-hatian, atau diduga mal administrasi," kata dia memberikan keterangan.

Baca juga: Direktur UT Padang Kunjungi Mitra Strategis dalam Survei Kepuasan Mitra Tahun 2026

Direktur Walhi Sumbar, d ini buntut d, Padang Pariaman.
GUBERNUR SUMBAR DILAPORKAN - Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam saat melapor ke Ombudsman Sumbar, Senin (18/5/2026). Dia mengatakan laporan ini buntut pemberian izin atas tambang andesit seluas 8 hektar di Nagari Kasang, Padang Pariaman.

Berdasarkan data yang sudah dihimpun Walhi Sumbar, Nagari Kasang memiliki kerentanan dan kerawanan terhadap bencana.

Ia menyebut, sejak tahun 2016 hingga 2026, Nagari Kasang menjadi daerah langganan banjir.

"Lokasi tambang yang diberi izin oleh gubernur ini, sebenarnya lokasi yang berada di lereng curam sampai terjal, di hulu-hulu perbukitan di Nagari Kasang," sebutnya.

Izin operasi produksi diterbitkan sebulan pasca bencana elologis di Sumbar, termasuk Nagari Kasang yang ikut terdampak.

Ia menilai pihaknya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi secara sengaja membuat kuburan massal di daerah tersebut.

Baca juga: Antrean Kendaraan di SPBU Meningkat, Pertamina Pastikan Stok Biosolar di Padang Tetap Aman

"Kemudian dari hasil pencermatan kami, dari dokumen UKP-UPL atau dokumen lingkungan hidup PT Dayan Bumi ini, ada beberapa muatan substansi yang kami duga, ini adalah bentuk dari inkompetensi dari proses penyusunannya," ujar Tommy.

Pertama, peta yang digunakan bersumber dari peta bahaya data inaris, yang skala datanya 1:1 juta.

Sementara, peta yang kemudian dibuat tersebut, peta 1:15 ribu. Jadi, ada GAP dan sumber data yang seharusnya tidak layak digunakan untuk penggunaan peta.

"Artinya memang sudah menyalahi perpetaan. Kemudian, penggunaan peta 1:1 juta pada peta bahaya, itu tidak memungkinkan untuk melihat dampak detail dari sebaran bahaya itu," pungkasnya.

Poin kedua, dalam proses sosialisasi dokumen UKL-UPL dilakukan di kedai-kedai dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Baca juga: Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan di Solok Usai Hadiri Agenda Dinas Provinsi

Maka kata Tommy, dapat disimpulkan bahwa proses penyusunan dokumen tersebut tidak mengacu pada aturan yang berlaku.

"Termasuk tim penilai pun yang meloloskan dokumen itu, patut diduga tidak cermat menilai UKP-UPL," tambahnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.