TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Menyikapi persoalan laporan keberadaan cafe remang-remang, di Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan, akan dilakukan cek kembali terkait regulasi usaha, termasuk izin Minol dan sebagainya oleh Satpol PP.
Kasi Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Azmiyansyah, menyampaikan bahwa apabila tidak sesuai dengan regulasi dan izin, tentu akan ada langkah-langkah selanjutnya.
"Jadi hasil pengecekan akan kita laporkan kembali ke pimpinan, seperti apa arahannya, apakah penertiban atau tidak, tentunya tetap mengutamakan prosedur," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 18 Mei 2026.
Azmi mengimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, agar melengkapi izin semua usaha, jangan menyalahi izin yang didapat, jangan ada prostitusi selubung dan jaga keamanan.
"Biarpun tempat tersebut sudah ada izin lengkap, namun apabila masih ditemukan pelanggaran hukum, maka pemerintah bisa menerbitkannya," tegas Azmi.
Maka diharapkan juga, kepada aparat desa, RT, lurah dan kecamatan, untuk lebih aktif lagi, sama-sama mengawasi tempat hiburan malam di daerah masing-masing tersebut.
Baca juga: Diresmikan Prabowo, Koperasi Merah Putih di Sibau Hulu Kapuas Hulu Masih Kosong, Kapan Beroperasi?
"Jadi peran penting aparat tingkat desa, lurah dan kecamatan, dalam mengawasi wilayahnya masing-masing, terhadap keberadaan tempat hiburan malam tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan diwakili oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat, mendatangi DPRD Kapuas Hulu, untuk menyampaikan keresahan terhadap keberadaan tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Dalam hal tersebut, Bupati Kapuas Hulu juga sudah menyampaikan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat, dimana menurut Fransiskus Diaan apabila sudah membuat masyarakat resah dan tidak ada izin bagus ditutup usaha tersebut. (*)