Nasib Supir Truk Solar Ilegal: Ketika Taruhan Nyawa dan Penjara Hanya Dihargai Rp300 Ribu
tarso romli May 19, 2026 12:27 AM

 

Baca juga: Breaking News: 5 OTD Dari Dalam Mobil Tembak Tiga Warga Muara Lakitan Musi Rawas, Langsung Kabur

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Bagi Dery Sutani, selembar uang seratus ribuan sebanyak tiga lembar awalnya dikira bisa menjadi penyambung napas bagi kebutuhan keluarganya. Namun, siapa yang mengira, upah narik truk senilai Rp300 ribu itu justru menjadi tiket searah yang akan mengantarkannya ke balik dinginnya jeruji besi penjara selama dua setengah tahun.

Senin (18/5/2026) siang, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang terasa begitu menekan bagi Dery. 

Mengenakan rompi tahanan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir truk ini hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan untuknya.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Jaksa lantang di hadapan majelis hakim. Tidak hanya itu, ketukan palu keadilan juga mengancamnya dengan denda fantastis sebesar Rp300 juta—sebuah angka yang mustahil dipenuhi oleh seorang supir kelas bawah seperti dirinya, yang jika tak dibayar harus diganti kurungan 100 hari.

Tergiur Upah Murah di Tengah Risiko Besar
Kisah nestapa Dery bermula dari sebuah tawaran pekerjaan yang datang kepadanya.

Ia diminta mengemudikan sebuah truk tangki yang rupanya telah dimodifikasi sedemikian rupa. 

Muatannya tak main-main: 10 ribu liter minyak jenis solar olahan yang diambil dari perut bumi Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Desa Keban memang tersohor dengan aktivitas tambang minyak rakyat secara tradisional.

Di sana, minyak mentah disuling dengan metode seadanya, menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) tiruan yang tidak memenuhi standar resmi keandalan energi.

Dery tahu risiko membawa barang ilegal itu besar, namun bayangan upah Rp300 ribu di depan mata membuatnya nekat mengabaikan hukum.

Misi pengiriman pun dimulai. Truk tangki modifikasi itu diarahkan membelah jalanan Sumatera, bergerak dari Muba menuju Jalan Palembang-Tanjung Api-Api.

Rencana besarnya, solar ilegal berkapasitas jumbo tersebut akan diseberangkan menuju Pulau Bangka guna diedarkan ke pasar gelap.

Ditinggal Lari Rekan di Tengah Jalan
Nahas, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Saat truk tengah melaju menuju pelabuhan, laju kendaraan mereka dihentikan mendadak oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Petugas yang sudah mencium aroma penyelundupan langsung melakukan penyergapan.

Melihat lampu rotator polisi menyala, dua rekan Dery yang ikut di dalam truk langsung mengambil langkah seribu.

Mereka kabur mencerai-berai ke dalam kegelapan dan meninggalkan Dery sendirian di dalam kabin kemudi.

Saat diinterogasi, Dery langsung mati kutu. Ia tidak mampu menunjukkan satu lembar pun dokumen resmi ataupun izin angkut komoditas niaga energi tersebut.

Malam itu, ia resmi ditahan, sementara dua rekannya melenggang bebas menjadi buron.

Menanti Nasib di Meja Hijau
Di hadapan hukum, status Dery bukan lagi sekadar sopir yang "tidak punya izin jalan".

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan kesaksian ahli dari Kementerian ESDM, solar yang diangkut Dery terbukti sebagai BBM tiruan yang dipalsukan untuk memotong jalur pasar resmi.

Alasan itulah yang membuat jaksa menjeratnya dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. Upah Rp300 ribu yang diharapkan bisa membawa kepulan asap di dapur rumahnya, belum sempat dinikmati sama sekali.

Melalui kuasa hukumnya, Dery diberikan waktu satu pekan oleh majelis hakim untuk menyusun naskah pembelaan (pledoi).

Pekan depan, Dery akan kembali mengetuk pintu hati hakim, berharap ada secercah keringanan dari sanksi dua setengah tahun atas sebuah keputusan keliru yang dihargai sangat murah.

Baca juga: Kronologi Lima OTD Tembak Warga Muara Lakitan Musi Rawas, Sempat Terjadi Salah Paham

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.