Noel Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Sertifikasi K3
M Syofri Kurniawan May 19, 2026 06:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer berharap, perkara kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjeratnya cepat selesai.

Hal itu disampaikan Noel jelang sidang agenda tuntutan perkara yang menjeratnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

"Saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan. Karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak," kata Noel kepada awak media.

Meski kata Noel, rumah tahanan KPK semua pelayanannya bagus sekali.

"Kemarin, apalagi saya nih masih sakit. Ini untung hari ini saya bisa apa, bisa sidang. Berapa hari menderita sekali nih. Untung Karutan, penjaga tahanannya responsif sekali untuk menangani penyakit saya, langsung dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.

Noel mengatakan, beberapa waktu lalu ia mengalami sakit gigi.

"Gigi. Gigi nih, bengkak nih muka saya nih. Kaya digebukin tahanan," jelas Noel.

Perkara yang menjerat Noel ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemenaker.  

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp 3 miliar dan satu motor Ducati Scrambler.

Tiga tahun

Sementara itu, dua terdakwa dari pihak PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pada sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin kemarin.  

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa Rp 250 juta. 

Jaksa menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut.

“Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya. 

Sementara itu, terdapat pula keadaan yang meringankan bagi para terdakwa.

“Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” kata jaksa. 

“Perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan,” imbuhnya. (Kompas.com/Tribunnews) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.