Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Dibawa ke Jakarta, Pimpinan dan 7 Fraksi Konsultasi dengan Kemendagri
Amalia Husnul A May 19, 2026 07:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO,  SAMARINDA - Jajaran pimpinan dan ketua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan bertolak ke Jakarta guna membahas lebih lanjut usulan hak angket DPRD Kaltim.

Langkah tersebut dilakukan untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme dan tindak lanjut usulan hak angket yang kini tengah bergulir di lingkungan DPRD Kaltim.

Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan diterima Tribun Kaltim, agenda kedewanan itu akan berlangsung selama dua hari berturut-turut di Jakarta.

Pada hari pertama, Selasa (19/5/2026), para wakil rakyat Benua Etam dijadwalkan mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Baca juga: Reaksi Para Wakil Ketua DPRD Kaltim soal Rapat Hak Angket di Jakarta, Ekti Pilih Diam dan Menghindar

Pertemuan tersebut akan dipusatkan di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri mulai pukul 10.00 WIB.

Agenda utama pertemuan adalah melakukan konsultasi mengenai mekanisme dan perkembangan hak angket DPRD Kaltim.

Keesokan harinya, Rabu (20/5/2026), unsur pimpinan dan ketua fraksi kembali menggelar rapat internal di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kramat II Nomor 42 B, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan difokuskan untuk membahas hasil konsultasi yang diperoleh dari Ditjen Otda Kemendagri sehari sebelumnya.

“Sehubungan dengan pembahasan Hak Angket DPRD Provinsi Kalimantan Timur, maka dimohon kepada pimpinan dan ketua-ketua fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat hadir,” bunyi petikan surat undangan tersebut.

Alasan Hasanuddin Masud

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud membenarkan agenda konsultasi ke Kemendagri yang melibatkan unsur pimpinan dan seluruh ketua fraksi tersebut.

Konfirmasi itu disampaikan Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Masud, usai rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B kompleks DPRD Kaltim, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, keberangkatan ke Jakarta bertujuan meminta arahan serta petunjuk teknis terkait proses hak angket yang sedang bergulir di DPRD Kaltim.

“Mungkin mau menanyakan, karena semua kegiatan di DPR itu kan keputusannya di Mendagri,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Menurut Hamas, langkah konsultasi dilakukan agar mekanisme hak angket yang dijalankan tidak menabrak aturan maupun menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

“Jangan sampai kita sudah jalan, ternyata nanti di sana juga bagaimana. Jadi mungkin minta arahan barangkali,” sambungnya.

Ia menambahkan, hasil konsultasi dengan Ditjen Otda Kemendagri nantinya tidak serta-merta menjadi keputusan final.

Hasil tersebut akan dibawa kembali ke Samarinda untuk dibahas lebih lanjut dalam forum Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.

“Nanti dari sana barangkali kita masukkan di Banmus,” ucapnya.

Hamas juga memastikan seluruh tujuh fraksi di DPRD Kaltim akan mengirimkan perwakilan dalam agenda konsultasi tersebut.

“Teman-teman dari fraksi, tujuh fraksi nanti kan. Kalau pimpinannya mengikuti saja teman-teman dari anggota fraksinya,” pungkasnya.

Respons Wakil Ketua DPRD Kaltim

Dua dari tiga Wakil Ketua DPRD Kaltim turut memberikan tanggapan terkait agenda konsultasi ke Kemendagri tersebut.

Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana memberikan keterangan kepada Tribun Kaltim usai rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II DPRD Kaltim, Senin (18/5/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel memilih tidak memberikan komentar ketika dimintai tanggapan oleh awak media.

“Permisi, nanti saja ya. Yang lain saja,” ucapnya sembari berjalan menuju ruang transit Gedung B DPRD Kaltim.

Yenni Eviliana menjelaskan, unsur pimpinan DPRD Kaltim hanya mendampingi agenda konsultasi tersebut guna mengetahui arah dan tindak lanjut pembahasan hak angket.

“Iya, itu mau dikonsultasikan ke Kemendagri. Sebagai pimpinan, saya juga mendampingi untuk tahu kelanjutannya apa yang disampaikan ke Kemendagri,” tegas politikus PKB tersebut.

Ia menilai, secara aturan mekanisme hak angket sebenarnya sudah diatur dalam tata tertib DPRD dan dapat dijalankan tanpa harus berkonsultasi ke Kemendagri.

Namun demikian, Yenni mengungkapkan agenda konsultasi itu berawal dari surat Fraksi Golkar DPRD Kaltim yang diajukan kepada Kemendagri.

“Walaupun misalnya kita sudah tahu bahwa hak angket itu ada di tatib kita dan bisa dilaksanakan. Tetapi itu atas dasar surat Fraksi Golkar yang bersurat ke kementerian,” ungkapnya.

Sementara itu, Ananda Emira Moeis menyebut langkah konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan konsultasi yang sebelumnya diajukan Fraksi Golkar terkait kejelasan mekanisme hak angket.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, hasil konsultasi dengan Ditjen Otda Kemendagri nantinya akan menjadi bahan masukan dalam rapat internal DPRD Kaltim, baik di tingkat fraksi maupun komisi.

“Itu akan menjadi semacam masukan untuk kita dalam pembahasan di rapat-rapat,” kata Ananda.

Ia menilai konsultasi tersebut penting agar proses hak angket yang tengah berjalan memiliki landasan regulasi yang kuat dan tidak memicu polemik administrasi di kemudian hari.

“Konsultasi ini unsur pimpinan datang dan hadir untuk memonitor, untuk melihat terkait apa langkah selanjutnya. Ya kita lihat nanti usai rapat,” tandasnya.

Baca juga: Laporan Pansus LKPJ Gubernur 2025 Diterima di Tengah Desakan Hak Angket Transparansi Anggaran 

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairousaniy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.