Jual Liquid Pod Getar, Warga Hamparan Perak Ditangkap Polisi
Randy P.F Hutagaol May 19, 2026 04:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pria berinisial AMR (28), warga Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap Polisi karena nekat menjual liquid untuk vape mengandung obat terlarang atau biasa disebut Pod Getar.

Niat mengubah nasib keluarga menjadi lebih baik pun gagal, berujung bui.

Di rumah berdinding papan, di hadapan istrinya, AMR ditangkap, lalu dibawa ke Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat 15 Mei kemarin personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menyita total 89 cartridge liquid diduga mengandung narkotika.

Liquid mengandung narkoba ini dikemas dengan merek Yakuza dan Yakuza XL.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 49 pieces liquid merek Yakuza XL kemasan hitam dan 40 pieces liquid merek Yakuza kemasan silver yang diduga mengandung narkotika," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/5/2026).

Pod getar, atau rokok elektrik mengandung narkoba ini sedang menjadi tren di kalangan anak muda.

Ia memiliki efek seperti tubuh bergetar, lalu perasaan melayang usai menghisapnya.

Kombes Ferry mengatakan, pengungkapan ini merupakan penyamaran personel, seolah menjadi pembeli.

Begitu tersangka menentukan waktu dan tempat, Polisi datang ke lokasi menangkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam 1 bungkus cairan liquid mengandung narkoba, AMR memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu.

Semakin banyak yang ia jual, semakin banyak pula keuntungannya karena sedang populer.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh liquid tersebut dari seorang pria berinisial Sanusi alias Bang Aceh yang kini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap transaksi penjualan," ungkap Ferry.

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.