TRIBUN-MEDAN.com, RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Indeks Integritas sejumlah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia berdasarkan pengambilan survey tahun 2025. Hasilnya, Indeks Integritas Pemerintah Kabupaten Simalungun berada dalam zona merah.
Pemkab Simalungun hanya meraup skor 70,93 di mana angka tersebut termasuk dalam kategori rentan (zona merah) yakni 0 - 72,9. Adapun Indeks Integritas Nasional adalah 72,32. Artinya Simalungun masih berada di bawah rata-rata Integritas Nasional.
Hal ini pun menjadi atensi untuk Pemkab Simalungun memperbaiki tata kelola pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, SDM, perdagangan, sosialisasi antikorupsi dan transparansi.
KPK juga mengambil penilaian responden untuk integritas pegawai ASN Pemkab Simalungun, Transparansi dan Keadilan Layanan serta Upaya Pencegahan Korupsi.
Rendahnya Indeks Integritas Pemkab Simalungun ini terungkap usai pengambilan sampel terhadap 580 orang dari internal, 544 orang dari eksternal, serta 17 orang dari kalangan ekspert.
Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing mengakui SPI Kabupaten Simalungun Tahun 2025 mendapat kategori Rentan pada Sektor Internal yaitu Pengelolaan SDM dan Trading Influence (Pengaruh Nepotism)
“Kita akan melakukan langkah Perbaikan yang akan dilakukan antara lain sosialisasi Antikorupsi yang lebih intensif kepada ASN,” kata Roganda.
Roganda juga menyebut bahwa Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih telah menerbitkan SK Penyuluh Antikorupsi di Kabupaten Simalungun (PAKSI) yang pembentukannya telah berjalan.
“Kita juga akan melaksanakan Survei Penilaian Antikorupsi secara Mandiri ke OPD (Internal) yang memiliki skor/kategori rentan dan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal pada Perangkat Daerah di Kabupaten Simalungun,” pungkas Roganda.
(alj/tribun-medan.com)