TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap tiga usulan penetapan hutan adat dijadwalkan mulai berjalan di sejumlah wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Tahapan ini digulirkan melalui tim verifikasi terpadu untuk mengecek langsung kesiapan berkas usulan permohonan yang sebelumnya telah diajukan masyarakat adat setempat.
Tiga wilayah adat yang menjadi sasaran verifikasi faktual tersebut meliputi usulan hutan di wilayah adat.
Meliputi usulan hutan adat di Punan Adiu Malinau Selatan Hilir, Abay Sembuak di Kecamatan Malinau Utara, dan juga wilayah adat Long Ranau di Sungai Tubu.
Baca juga: Usulan 1 Juta Hektare Hutan Adat di Kabupaten Malinau, Kini Masuki Tahapan Verifikasi Lapangan
Proses pengukuhan tersebut sengaja melibatkan tim lintas instansi agar seluruh dokumen administrasi dan batas indikatif wilayah tidak menimbulkan konflik ruang di kemudian hari.
Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan validasi di lapangan dilakukan guna menjamin ketepatan representasi subjek hukum maupun batas luar wilayah adat.
"Hari ini, kita melalui tim verifikasi terpadu itu, pertama menindaklanjuti tadi yang sudah ditetapkan oleh Bupati melalui dengan subyek hukum dan wilayah adatnya, kita hari ini verifikasi karena kita ingin memastikan wilayah adatnya tidak ada masalah, subyeknya tidak ada masalah, artinya, representasinya pas, siapa tahu di dalam itu masih ada suku lain yang tidak terpetakan dan sebagainya, kita pastikan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/5/2026).
Rangkaian pemeriksaan batas dan subjek hukum ini juga berfungsi memisahkan area komunal masyarakat dengan kawasan investasi, kebun sawit, maupun sertifikat hak milik pribadi warga.
Penerapan skema hutan adat komunal menuntut kesepakatan bersama antarlembaga adat terdekat agar pembagian ruang pemanfaatan lingkungan dapat dikelola secara mandiri tanpa sengketa.
Baca juga: Malinau Kaltara Fasilitasi Pertemuan MHA dan Satgas KLHK, 10 Usulan Hutan Adat Mulai Validasi
Tim terpadu rencananya membagi personel ke dalam tiga sub-tim yang disebar secara serentak ke lokasi Punan Adiu, Abay Sembuak, dan Long Ranau selama kurang lebih sepekan ke depan.
Pengurusan dokumen hasil verifikasi lapangan ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi untuk diserahkan langsung kepada kementerian terkait sebelum diterbitkannya surat keputusan.
Masyarakat adat yang areanya telah terpetakan juga diimbau tetap kooperatif selama proses pelacakan batas fisik jalur sungai maupun batas alam hutan berlangsung.
"Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan, dengan catatan dia bukan sawit, dia bukan kepemilikan pribadi, kalau ada kepemilikan pribadi gak bisa wilayah, karena ini tanah, bukan tanah wilayah sih ya, hutan adat ini sifatnya dimiliki bersama," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri