Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
Acos Abdul Qodir May 19, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis etik Ombudsman Republik Indonesia akan meminta keterangan panitia seleksi (Pansel) terkait lolosnya Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel.

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pemeriksaan terhadap pansel diperlukan untuk mengetahui proses seleksi hingga Hery dapat terpilih sebelum akhirnya ditangani Kejaksaan Agung.

“Itu kan masalahnya menurut keterangan itu kan (Hery) sudah banyak kasusnya, tapi kenapa kok lolos gitu lho? Kan aneh gitu. Makanya satu hari sesudah (dilantik) berapa hari coba sesudah dilantik, sudah ditangkap. Kita kan mau tahu, lho kenapa bisa begini?” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).

Menurut Jimly, majelis etik juga akan mendalami sejauh mana pansel melakukan penelusuran rekam jejak atau tracing terhadap latar belakang Hery selama proses seleksi komisioner Ombudsman.

Ia menilai, bila proses seleksi dilakukan secara ketat, persoalan hukum yang diduga terkait dengan Hery semestinya dapat terdeteksi lebih awal.

“Maka kita mau tanya dulu yang kayak apa, apa sebenarnya yang terjadi. Itu penting itu. Kan banyak lembaga-lembaga yang pakai pansel. Lah ini kan aneh sendiri,” ujarnya.

Jimly juga menilai penetapan tersangka terhadap Hery tidak mungkin dilakukan secara mendadak karena perkara tersebut bukan operasi tangkap tangan.

“Dan penangkapan itu kan enggak mungkin mendadak, itu kan bukan tangkap tangan. Kalau tangkap tangan mendadak. Kalau ini enggak, artinya sudah banyak penyelidikannya, sudah lama,” katanya.

Permintaan keterangan terhadap pansel Ombudsman dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/5/2026).

Penggunaan pansel independen selama ini menjadi mekanisme umum dalam seleksi pejabat publik. Namun, efektivitas penelusuran rekam jejak kerap menjadi sorotan ketika pejabat yang lolos seleksi kemudian terseret perkara hukum.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Tetap Divonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman

 
Ombudsman Bentuk Majelis Etik

Sebelumnya, Ombudsman RI membentuk majelis etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery Susanto setelah terjerat perkara dugaan suap pertambangan nikel.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan pembentukan majelis etik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026.

Majelis etik terdiri dari unsur internal dan eksternal Ombudsman dengan total lima anggota.

Selain Jimly, unsur eksternal diisi oleh Bagir Manan dan Siti Zuhro. Sementara unsur internal Ombudsman terdiri dari Maneger Nasution dan Pratono Samino.

“Ombudsman RI resmi membentuk Majelis Etik sebagai bentuk komitmen nyata lembaga ini dalam merespons dinamika yang ada,” kata Rahmadi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Rahmadi, pembentukan majelis etik mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.

Ia menyebut pelibatan tokoh eksternal dilakukan untuk menjaga objektivitas dan independensi proses pemeriksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Non-aktif Hery Susanto

 
Hery Jadi Tersangka Suap Nikel

Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 menggantikan Mokhammad Najih.

Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, Hery merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan pernah menjadi tenaga ahli DPR RI.

Enam hari setelah pelantikan, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

Kasus tersebut bermula saat PT TSHI memiliki persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga Hery, yang saat itu masih menjabat Komisioner Ombudsman, menerbitkan rekomendasi khusus yang berujung pada koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan.

“Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta terkait pengurusan perhitungan PNBP.

Atas perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak Hery Susanto untuk meminta tanggapan terkait proses hukum dan pemeriksaan etik tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.