Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Sindikat penipuan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang merugikan korban hingga Rp 1,2 miliar terungkap di Kabupaten Boyolali.
Lima orang ditangkap setelah diduga menipu korban dengan iming-iming pengerjaan 44 proyek pembangunan KDMP.
Kelima tersangka masing-masing berinisial WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan proyek fiktif tersebut.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan kasus itu terungkap setelah korban berinisial S melapor ke polisi pada Maret 2026.
Kasus bermula saat korban bertemu tersangka WW dan APP di sebuah rumah makan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Desember 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, korban dikenalkan kepada kedua tersangka yang mengaku dapat memberikan proyek pembangunan KDMP di Boyolali.
Korban yang memiliki perusahaan di bidang kontraktor kemudian dijanjikan mendapatkan 44 titik proyek pembangunan KDMP.
Baca juga: Kenapa Mobil KDMP di Penggung Boyolali Justru Terparkir Rapi di Kantor Desa? Ternyata Faktor Ini!
“Para pelaku meminta sejumlah uang untuk memperlancar untuk mendapatkan proyek tersebut,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5).
Tergiur dengan proyek yang ditawarkan, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer maupun tunai. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun setelah uang diberikan, proyek pembangunan KDMP yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indra Wira Saputra menjelaskan korban awalnya dijanjikan mulai mengerjakan proyek pada awal Januari 2026.
“Namun sampai bulan Februari belum ada kabar,” ujar Wira.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka.
WW dan APP bertugas mencari korban yang akan dijerat dalam proyek fiktif tersebut. Dalam menjalankan aksinya, keduanya dipantau oleh tersangka perempuan berinisial JA.
Setelah korban berhasil didapatkan, tersangka RAJ kemudian menyampaikan informasi kepada HW alias Prabu yang disebut sebagai otak sindikat penipuan tersebut.
"RAJ ini adalah penyambung lidah dari Saudara Prabu kepada saudari JA. Jadi saudara WW dan APP ini tidak berhubungan langsung dengan RAJ dan HW," ujar Wira.
Baca juga: Baru Saja Prabowo Resmikan 1.016 Koperasi Merah Putih, Sudah Ada Kasus Penipuan di Boyolali
Polisi menyebut HW menjadi inisiator utama dalam penipuan proyek pembangunan KDMP fiktif itu.
Selain mengatur pembagian peran, HW juga menyaru sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara untuk meyakinkan korban.
"Termasuk juga yang menyiapkan surat kontrak (palsu) yang digunakan alat bujuk rayu dari tersangka," tambahnya.
Baca juga: Sapi Raksasa dari Boyolali Terpilih Jadi Sapi Kurban Presiden Prabowo, Bobotnya Fantastis!
Kasat Reskrim menegaskan para tersangka tidak memiliki hubungan dengan PT Agrinas dan hanya mencatut namanya.
"Mereka hanya mengatasnamakan dan itu dijadikan modus untuk melakukan penipuan. Sehingga korban mau memberikan sejumlah uang untuk memperlancar mendapatkan titik pembangunan KDMP," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.