Tersangka Arinal Djunaidi Jalani Sidang Praperadilan Rabu Besok
Reny Fitriani May 19, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka dugaan kasus tipikor migas dana Partcipating Interest (Pi) 10 persen Rp 271 miliar Arinal Djunaidi akan menjalani sidang praperadilan pada Rabu (20/5/2026).

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Samsumar menyatakan praperadilan tersangka Arinal Djunaidi pada Jumat (25/5/2026).

"Jadi sidang praperadilan Arinal Djunaidi besok (Rabu) akan dilaksanakan," kata Jubir Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (19/5/2026). 

Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan yakni Agus Windana SH.

Tersangka Arinal Djunaidi dengan permohonannya dari Kejaksaan Tinggi bahwa jadwal sidangnya praperadilan dilakukan pada Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Momen Hakim Ayanef Yulius Bentak Arinal Djunaidi, 'Saya Hakim di Sini!'

Saat ditanya terkait pihak pengacara belum mendapatkan surat terkait praperadilan, pihaknya meminta untuk memastikan apakah sudah dilaksanakannya panggilan tersebut.

Pihaknya dari bagian juru bicara belum cross check langsung ke pihak terkait, dalam hal ini juru sita.

Gandeng Henry Yosodiningrat

Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking akan mempersiapkan materi praperadilan untuk kliennya. 

Ana mengatakan, dirinya akan akan mengawal proses hukum mantan Gubernur Lampung tersebut. 

"Terkait praperadilan sudah kami persiapkan dan termasuk penangguhan penahanan, dengan harapan semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Ana Sofa Yuking diwawancarai di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Pihaknya akan menggandeng Henry Yosodiningrat dalam proses persidangan praperadilan.

Profesor Henry Yosodiningrat akan mendedikasikan dirinya untuk bisa memberikan pembelaan yang sebaik mungkin kepada mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. 

Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.