Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun, Korban Takut Melapor
Reny Fitriani May 19, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Klaten - Ayah rudapaksa dua anak kandung selama bertahun-tahun di Klaten, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, terdapat alasan korban sebelumnya tidak melapor kejadian bejat tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, korban diancam akan diberi kekerasan fisik oleh pelaku jika bercerita ke orang lain. 

"Ada ancaman dari pihak pelaku kepada kedua korban yang merupakan anak-anaknya sendiri," ujar AKBP Moch Faruk Rozi, Senin (18/5/2026).

"Kalau para korban ini bercerita kepada orang lain, maka tersangka akan melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Ayah di Klaten Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa 2 Anak Kandung

AKBP Faruk pun memaparkan mengenai modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini.

"Modusnya adalah bujuk rayu untuk memuaskan hasrat pelaku," katanya.

Dikatakannya bahwa aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Korban pelecehan seksual itu sejak lima tahun lalu atau sejak sekira 2020," ujarnya.

Polisi telah menjebloskan pelaku AK (42) ke Rutan Polres Klaten.

Ia merupakan pendidik agama.

Buku Harian

Aksi bejat yang telah dilakukan tersangka kepada korban yang berlangsung selama sekira lima tahun terakhir terungkap berkat tulisan dua korban pada buku catatan harian.

Korban saat ini berusia 15 tahun dan 19 tahun.

"Alat-alat bukti yang membantu penyidik adalah ketika korban senantiasa menuliskan kronologis kejadiannya di buku catatan harian," ujar Kapolres Klaten, AKBP Moch Faruk Rozi.

Diteruskannya, setiap kali mendapatkan perlakuan asusila dari sang ayah, korban baik kakak maupun adiknya selalu menuliskan di buku diarinya masing-masing.

AKBP Faruk menekankan, tulisan ini menjadi bukti petunjuk tambahan kepolisian yang membuat kasus makin terang benderang.

Selain barang bukti buku harian, polisi juga menyita pakaian korban yang terdiri dari jubah, jilbab, dan pakaian dalam.

"Anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang notabene dilaksanakan oleh bapak kandungnya sendiri," ujarnya.

Buku harian itu menuliskan kronologi yang menimpa korban.

Beberapa yang dilakukan di antaranya menggigit leher, memegang bagian intim korban, bahkan memaksa korban memegang bagian intim pelaku.

Pelaku Ditangkap

Pasca kejadian dan laporan itu, polisi pun berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Pelaku yang berprofesi sebagai pendidik agama ini ditangkap di rumah di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

"Jadi memang prosesnya cepat, sebelum 1x24 jam, pelaku sudah kami tangkap dan sudah ditahan," ucapnya.

Kini, AK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 418 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," ucapnya. 

Sumber: TribunJateng.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.