CV Milo Djawa Diduga Tidak Setor Hasil Parkir ke Kas Daerah Ende, Kontrak Terancam Diputus
Nofri Fuka May 19, 2026 07:45 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Dugaan belum disetorkannya hasil pungutan parkir oleh CV Milo Djawa ke kas daerah Kabupaten Ende mencuat ke publik. 

Nilai tunggakan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta itu kini menjadi sorotan serius pemerintah daerah.

Perusahaan pihak ketiga tersebut diketahui mulai mengelola parkir di 12 titik strategis di Kota Ende sejak Oktober 2025 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Ende yang diteken pada 25 Agustus 2025.

Dalam perjanjian itu, CV Milo Djawa diwajibkan menyetor hasil pungutan parkir ke kas daerah. 

 

Baca juga: Dua Siswa SMAK Syuradikara Ende Raih Beasiswa Kuliah ke Jepang

 

 

Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, setoran disesuaikan dengan total pendapatan parkir. 

Sementara mulai Januari 2026, perusahaan diwajibkan menyetor angka tetap sebesar Rp120 juta setiap bulan.

Namun hingga Mei 2026, kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi.

Kepala Bapenda Kabupaten Ende, Jufri Seko, saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2026), mengungkapkan, pihaknya bahkan telah mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dan bagian hukum terkait evaluasi kerja sama dengan CV Milo Djawa.

“Saya diundang pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum terkait pemberhentian mereka karena menurut Dinas Perhubungan bahwa CV Milo Djawa tidak memenuhi diktum-diktum dalam kontrak itu,” ujar Jufri.

PKS Berlaku hingga 1 Januari 2026

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kontrak kerja sama tersebut sudah resmi diputus atau belum.

Jufri menjelaskan, berdasarkan PKS yang berlaku mulai 1 Januari 2026, perusahaan wajib menyetor Rp120 juta setiap bulan. 

Jika dihitung hingga Mei 2026, total kewajiban yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp600 juta.

“Kalau kita berpatokan dengan PKS, ya Rp120 juta kali lima bulan, mungkin sekitar itu. Sementara di tahun 2025 juga mereka belum setor sesuai besar pemasukan,” katanya.

Ia menambahkan, hingga kini Bapenda hanya mencatat pemasukan sekitar Rp14.763.000. Jumlah tersebut disebut bukan berasal dari pihak ketiga, melainkan dari tagihan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

“Untuk setoran sekarang Rp14.763.000, itu sepertinya dari tagihan Dishub. Sementara dari pihak ketiga kayaknya belum ada,” ujarnya.

Menurut Jufri, Bapenda hanya berperan sebagai koordinator dalam urusan pendapatan daerah. Sedangkan teknis penyetoran hasil parkir dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan ke Bank NTT sesuai mekanisme dalam perjanjian kerja sama.

“Kami hanya menerima laporan hasil rekon dari parkiran. Penyampaian ke Dishub bahwa berdasarkan laporan penerimaan hasil rekon dari parkiran belum ada,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa Direktur CV Milo Djawa, Erick Warbonet, belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tunggakan tersebut. 

Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, ia mengaku masih berada di Jakarta.

“Saya masih di Jakarta, nanti setelah tiba di Ende saya kabari,” tulis Erick singkat. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.