TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib NFP (25), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kini harus berakhir di balik jeruji besi.
Pria yang bekerja sebagai pengelola kandang ayam itu ditangkap dan ditahan oleh Polres Demak atas dugaan kasus penggelapan ayam milik perusahaan tempatnya bekerja.
NFP diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengelola kandang untuk melakukan penjualan ayam tanpa sepengetahuan perusahaan.
Uang hasil penjualan tersebut disebut tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan diduga ditransfer ke rekening pribadi pelaku.
Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran aksi yang dilakukan pelaku baru terungkap setelah pihak perusahaan menemukan sejumlah kejanggalan dalam data penjualan ayam di kandang.
Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pihak PT Trisula Bintang Utama yang berada di Desa Singopadu, Kecamatan Karangawen, Demak.
Laporan itu diajukan oleh perwakilan perusahaan bernama Andar Giyarto setelah menemukan dugaan penyimpangan saat melakukan pengecekan kandang ayam pada Kamis (19/6/2022).
"Hasil pengecekan adanya penjualan ayam yang tidak masuk ke data perusahaan dan uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi tersangka," kata Kuntoro melalui pesan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Polemik Lomba Cerdas Cermat, Disdik Kalbar Sebut Speaker Error, MPR Minta Maaf & Nonaktifkan Juri
Menurut polisi, selama bekerja NFP dipercaya mengelola aktivitas kandang ayam milik perusahaan.
Namun kepercayaan tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk menjalankan aksi penggelapan secara diam-diam.
Setelah menemukan kejanggalan tersebut, pihak perusahaan sempat berupaya menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan terkait selisih data penjualan ayam.
Akan tetapi, NFP disebut sulit dihubungi hingga akhirnya perusahaan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan itu, dugaan penggelapan semakin menguat dan kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kini, NFP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya transaksi lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan usaha, terutama yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan keuangan perusahaan.
Setelah melakukan pengecekan mendalam, lanjut dia, perusahaan menemukan transaksi penjualan ayam lain yang tidak tercatat data administrasi.
"Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 356.620.000," ujarnya.
Atas temuan tersebut perusahaan lantas melaporkan ke Polres Demak atas dugaan penggelapan hewan ternak.
Kuntoro menegaskan, polisi telah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti sebelum akhirnya memburu pelaku.
NFP berhasil diamankan Polres Demak di daerah asalnya Kabupaten Klaten pada Sabtu (9/5/2026).
"Langsung dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, NFP terancam hukuman maksimal lima tahun bui.
"Tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutup Kuntoro.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)