Junda Persilahkan PPPK Pemprov Sulbar Cari Penghasilan Tambahan dengan Syarat Khusus
Ilham Mulyawan May 19, 2026 07:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Masa Work From Anywhere (WFA) atau system bekerja dari mana saja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paruh waktu maupun penuh Waktu Peprov Sulawesi Barat, diperpanjang hingga 16 Juli 2026.

Sebelumnya berlaku mulai 16 Maret hingga 16 Mei 2026.

Baca juga: Pemprov Sulbar Instruksikan 2 OPD Dampingi 50 Dapur MBG Terkendala IPAL dan Kebersihan

Baca juga: Masih Andalkan Kebutuhan Pokok dari Luar Impor Pangan Sulbar Naik dari 2,2 Persen Jadi 9,23 Persen

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulbar, Junda Maulana menyebutkan kebijakan WFA ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh instansi. 

Pegawai yang berada di sektor pelayanan publik langsung tetap harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan di lapangan.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tenaga kependidikan/guru bersertifikasi, dan tenaga kesehatan di rumah sakit.

"Untuk sektor pelayanan langsung, aturan pimpinan instansi masing-masing yang akan mengatur teknisnya," kata Junda.

RAPAT MBG - Sekretaris daerah (Sekda) Sulawesi barat, Junda Maulana pada pertemuan konsultasi Tim Sekretariat Satgas MBG di ruang kerja sekda, Selasa (19/5/2026).
RAPAT MBG - Sekretaris daerah (Sekda) Sulawesi barat, Junda Maulana pada pertemuan konsultasi Tim Sekretariat Satgas MBG di ruang kerja sekda, Selasa (19/5/2026). (Tribun-Sulbar.com/Pemprov Sulbar)

Sembari menambahkan para pegawai PPPK paruh waktu dipersilahkan mencari penghasilan tambahan selama masa WFA, alias tidak dilarang selama kewajiban utama mereka sebagai abdi negara tetap terpenuhi.

Namun, ia menggarisbawahi sistem pengawasan ketat tetap berjalan melalui aplikasi absensi dan pelaporan kinerja digital.

"Mereka mendapatkan tugas dan wajib mengisi form yang dibuat oleh pimpinan melalui aplikasi Fleksi. Keberadaan mereka juga dicek secara berkala. Sepanjang mereka masih berada di wilayah Sulawesi Barat dan pekerjaannya tidak terbengkalai, maka sah-sah saja," kata Junda.

Efek Efisiensi

Junda membeberkan, keputusan perpanjangan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap efektivitas kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hasil evaluasi menunjukkan aktivitas roda pemerintahan tetap berjalan normal dan signifikan.

Selain faktor kinerja, Pemprov Sulbar juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan, terutama terkait efisiensi penggunaan bahan bakar kendaraan bagi pegawai.

"Kami melakukan efisiensi akibat kenaikan harga bahan bakar, sekaligus mengurangi dampak penggunaan bahan bakar secara makro. Maka dari itu, selain ASN PNS yang menerapkan WFA setiap hari Jumat, kebijakan WFA untuk PPPK ini juga kami lanjutkan," jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.