TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus korupsi penggelapan dalam jabatan pada bank pelat merah periode 2025-2026 ditaksir mencapai miliaran.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan diperkirakan, kerugian negara akibat dugaan praktik culas ini nyaris menyentuh Rp2 miliar.
"Informasi sementara, yang bisa kami sampaikan, (kerugian negara) sekira hampir Rp2 miliar," katanya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Wali Kota Kediri Serahkan Bantuan Bedah Rumah Rp 20 Juta untuk Lansia di Bandar Kidul
Koko menjelaskan, kasus itu masuk klasifikasi tindak pidana korupsi lantaran bank yang dimaksud adalah milik pemerintah daerah. Artinya, sebagian sumber dana dan saham bank itu berasal dari APBD.
"Kerugian yang muncul dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara," paparnya.
Sementara, Kejari belum bisa membeberkan modus operandi dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi pada dugaan kasus ini. Keterangan lebih lanjut bakal disampaikan bersamaan dengan penetapan tersangka.
"Akan disampaikan bapak Kajari saat rilis," terangnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk.
Penggeledahan ini merupakan upaya penyidikan perkara dugaan tndak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank pelat merah di Jatim periode 2025-2026.
Baca juga: 30 ASN Trenggalek Cuti Haji, Pemkab Pastikan Pelayanan Tak Terganggu
Selain menggeledah, kejaksaan juga melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci, yang juga karyawati Bank pelat merah di Jatim, WDP, mengenai dugaan kasus itu. Penggeledahan dilakukan di empat titik strategis.
Yakni, rumah kediaman WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Kantor payment point Samsat Nganjuk, rumah suami WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Kegiatan penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan Surat Perintah (Sprin) Kejari Kabupaten Nganjuk.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)