Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan penipuan pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menyeret Raja Negeri Suli, Habel Suitela dan Ketua Saniri Negeri Suli, Gerardus Alputila, kini menjadi sorotan publik.
Keduanya bahkan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun setelah dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait pengurusan dokumen tanah.
Kasus ini mencuat setelah Piethein Richard Daniel Salampessy melaporkan keduanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada 12 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/212/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Baca juga: Jejak Perselingkuhan Kabag Umum SBT Terendus dari Hotel, Istri Gerebek di Kontrakan
Dalam laporan itu, Habel Suitela dan Gerardus Alputila dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Berdasarkan bunyi Pasal 492 KUHP baru, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau uang dapat dipidana karena penipuan.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Site Visit GM PLN UIW MMU ke PT WLI Site Pasahari
Baca juga: Kanwil Ditjen Maluku Gelar Rapat Timpora, Siap Awasi WNA di Wilayah Maluku
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun serta pidana denda maksimal Rp500 juta atau kategori V dalam KUHP baru.
Kasus yang menyeret dua petinggi adat Negeri Suli itu bermula saat pelapor hendak mengurus Surat Keterangan Tanah sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan seluas kurang lebih 3.500 meter persegi di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Lahan tersebut diketahui tercatat dalam Register Dati 1814 Dusun Dati Hatutona tertanggal 26 Juli 1920.
Kuasa hukum pelapor, Matheos Kainama mengatakan kliennya memiliki dasar penguasaan tanah yang sah sehingga berinisiatif mengurus legalitas tanah melalui penerbitan SKT.
“Klien kami memiliki dasar penguasaan tanah yang jelas dan sah. Karena itu klien kami beritikad baik mengurus legalitas berupa SKT untuk kepentingan penerbitan SHM,” kata Matheos kepada TribunAmbon.com, Selasa (19/5/2026).
Menurut Matheos, dalam proses pengurusan tersebut, pelapor diwakili Petrus Mahudin untuk bertemu dengan Raja Negeri Suli dan Ketua Saniri Negeri Suli.
Karena keduanya dianggap memiliki kewenangan dalam pemerintahan adat negeri, pelapor kemudian menyepakati pembayaran biaya pengurusan SKT.
Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap.
Pada 24 Desember 2025, Petrus Mahudin mentransfer uang sebesar Rp3 juta ke rekening BRI atas nama Habel Suitela.
Selanjutnya pada 25 Januari 2026, Albert Salampessy bersama Corneles Tuhuteru menyerahkan uang tunai Rp4 juta kepada Habel Suitela.
Tak hanya itu, Corneles Tuhuteru juga menyerahkan uang tunai Rp2 juta kepada Gerardus Alputila pada 15 Januari 2026.
“Habel Suitela diduga menerima total Rp7 juta, terdiri dari transfer Rp3 juta dan penyerahan tunai Rp4 juta. Sedangkan Gerardus Alputila menerima Rp2 juta yang diserahkan langsung oleh saksi,” ungkap Matheos.
Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, SKT yang dijanjikan disebut tidak pernah diterbitkan hingga kini.
Pihak pelapor mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk melayangkan somasi resmi kepada kedua terlapor.
“Klien kami sudah beberapa kali meminta penyelesaian secara baik-baik. Bahkan somasi resmi juga sudah dilayangkan, tetapi tidak ada tanggapan maupun itikad penyelesaian,” katanya.
Akibat persoalan itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, Piethein akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Maluku.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif dan transparan agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tutup Matheos.(*)